Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, meraih penghargaan dari Kejaksaan Agung RI atas pencapaian sebagai institusi negara di jajaran kejaksaan yang menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) terbanyak.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penghargaan yang diterima tersebut untuk kategori kejari tipe B dengan peringkat terbaik pertama.
"Penghargaan tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," kata Munawal menyebutkan.
Menurut mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut, penghargaan diraih setelah Kejari Bireuen menyetorkan PNPB sebesar Rp12,12 miliar ke kas negara.
Munawal Hadi mengatakan PNPB yang disetor tersebut didapat dari hasil penyelesaian barang rampasan negara berupa pelelangan maupun penjualan langsung yang diinput melalui aplikasi data sistem aset Kejaksaan RI.
"Adapun barang rampasan negara tersebut berupa mobil, tanah, gedung, stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU, sepeda motor, dan lainnya. Kemudian, ada juga uang rampasan negara dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU," katanya.
Munawal Hadi mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Kejari Bireuen untuk meningkatkan kinerja, terutama penyetoran PNBP serta mendatanya dalam aplikasi data sistem aset Kejaksaan RI.
"Selain Kejari Bireuen, penghargaan serupa juga diberikan kepada Kejari Bangka, Kejari Konawe, dan Kejari Kabupaten Sukabumi. Sedangkan untuk tipe A, penghargaan diberikan kepada Kejari Jakarta Pusat dan Kejari Deli Serdang," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi tiga terdakwa korupsi BPRS