Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Cut Hasanuddin mengatakan pihaknya telah menyetorkan semua sisa uang kutipan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) tahun 2024 ke rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat pada 2025.

“Uang sisa yang disetor oleh bendahara sesuai hasil konfirmasi BPK kepada yang bersangkutan sebesar Rp554 juta lebih, sudah disetorkan semuanya,” kata Cut Hasanuddin yang dihubungi di  Aceh Barat, Jumat.

Cut Hasanuddin menjelaskan setoran uang sisa ZIS yang sebelumnya dikutip pada 2024 tersebut, disetorkan oleh bendahara setelah hal ini dikonfirmasi langsung oleh petugas BPK RI Perwakilan Aceh kepada bendahara dinas.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, uang sisa kutipan ZIS sebesar Rp554,524 juta tersebut, lupa disetorkan pada akhir 2024 karena banyaknya pekerjaan.

Baca: Dana ZIS Rp3,4 miliar di Dinkes Aceh Barat baru disetorkan setelah jadi temuan BPK

“Karena akhir tahun kemarin banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, sehingga uang zakat ini lupa disetorkan oleh bendahara,” kata Cut Hasanuddin.

Ia menjelaskan uang ZIS yang selama  ini dikutip dari jajaran ASN dan PPK di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, untuk 2023 hingga semester pertama 2024 sudah selesai disetorkan ke rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat pada tahun dimaksud.

Sedangkan uang kutipan di semester dua di tahun 2024, semuanya telah disetorkan oleh bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, setelah dilakukan audit oleh BPK RI pada 2025.

“Karena saat tim audit menemukan ada angka yang belum setor, kemudian uang ZIS langsung disetorkan saat itu juga oleh bendahara,” kata Cut Hasanuddin.


Ia mengatakan persoalan dana ZIS di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat saat ini sudah selesai disetorkan semuanya dan tidak ada lagi masalah.

Sementara itu, Plt Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Syamsul Khamar juga membenarkan bahwa uang sisa ZIS di Dinas Kesehatan Aceh Barat saat ini telah disetorkan semua ke rekening Baitul Mal pada tahun 2025.

“Yang disetor tahun ini sebesar Rp554 juta lebih, dan saat ini tidak ada lagi temuan dana ZIS di Dinas Kesehatan Aceh Barat,” kata Syamsul.

Sementara itu, bendahara Dinas Kesehatan Aceh Barat, Cut Mutia yang dikonfirmasi terpisah terkait penyetoran dana ZIS setelah temuan BPK RI, hingga berita ini ditulis tidak ia respon.

Upaya konfirmasi melalui saluran pesan WhatsApp miliknya juga tidak dibalas.

Baca: Baitul Mal Aceh Barat salurkan ZIS untuk 1.150 penerima, nilainya Rp744,75 juta

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit khusus yang telah diterbitkan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 15 Juli 2025 lalu, tim auditor menemukan data dan fakta yang mencengangkan di lapangan.

Berdasarkan data yang diperoleh, tim audit menyimpulkan bahwa terdapat pemotongan ZIS terhadap gaji, TPP dan honorarium ASN dan PPPK Tahun Anggaran 2023 dan 2024 tidak disetor tepat waktu ke Rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat.

Dalam hasil audit khusus tersebut dijelaskan bahwa bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, baru melakukan penyetoran ZIS Tahun Anggaran 2023 dan 2024, setelah adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh dengan uraian diantaranya, pertama setoran ZIS Tahun Anggaran 2023 untuk Bulan Januari dan Juni sudah langsung dipotong oleh BPKD melalui SP2D.

Sedangkan 10 bulan berikutnya baru dilakukan penyetoran dalam beberapa tahap pada Tahun 2023 dan 2025 sejumlah Rp1.641.350.774,-.

Kemudian melakukan penyetoran ZIS tahun anggaran 2024 setelah adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh pada 2025 dalam beberapa tahap sejumlah Rp554,5 juta dari total keseluruhan ZIS sejumlah Rp1,8 miliar.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025