Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Simeulue menyatakan menyusun rancangan qanun (raqan) rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue Mukhsin di Simeulue, Selasa, mengatakan qanun tersebut nanti menjadi pedoman dalam mengembangkan sektor pariwisata dan objek wisata di Kabupaten Simeulue.

"Rancangan qanun rencana induk pembangunan kepariwisataan tersebut segera dibahas DRPK Simeulue. Qanun tersebut nantinya menjadi pedoman pengembangan pariwisata di Kabupaten Simeulue," katanya.

Baca: Pemkab Simeulue kembangan objek wisata Taman Putri Meulue

Menurut dia, Kabupaten Simeulue memiliki potensi pariwisata seperti objek wisata pantai dan bahari, air terjun, pegunungan, dan objek wisata sejarah seperti bungker jepang. 

"Nantinya,  apabila rancangan qanun tersebut disahkan menjadi qanun, maka menjadi dasar pengembangan objek wisata di Pulau Simeulue untuk masa 20 tahun ke depan," kata Mukhsin.

Melani, warga Kabupaten Simeulue, mengatakan banyak objek wisata di kabupaten kepulauan itu belum dikembangkan dengan baik. Padahal potensi pariwisata di Pulau Simeulue cukup banyak. 

"Kami berharap objek wisata yang ada di Pulau Simeulue ini bisa dikembangkan dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat serta pendapatan daerah," kata Melani.

Baca: Pemkab Simeulue jadikan Pulau Pinang destinasi pariwisata andalan

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026