Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di tempat penitipan Day Care Baby Preneur, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
"Kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Day Care Baby Preneur tersebut telah viral di media sosial dan menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian.
Bahkan, manajamen Day Care Baby Preneur sendiri juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat akun Instagramnya, dan menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat, dan sedang dalam penyelidikan kepolisian.
Kasat Reskrim menyampaikan, terkait kasus tersebut, hingga saat ini penyidik sudah meminta keterangan sebanyak enam orang baik dari pihak Yayasan sendiri maupun pengasuh anak yang diduga sebagai pelaku dan lainnya.
"Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibackup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh juga telah menangkap terduga pelaku berinisial DS (24) untuk dimintai keterangannya, kejadian tersebut sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.
"Saat ini, masih dalam pendalaman pihak penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdata," demikian Kompol Dizha.
Baca juga: Pemko Banda Aceh pastikan tutup daycare setelah video penganiayaan balita viral
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026