Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan Kepala Dinas PU Aceh Tamiang berinisial S sebagai tersangka pungutan liar atau pungli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Rabu, mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu karena diduga melakukan pungli terhadap pegawai honorer.

"Dugaan pungli yang dilakukan tersangka terjadi antara 2013 hingga 2016. Saat itu, tersangka S menjabat BKPP Aceh Tamiang. Nilai pungli yang dilakukan tersangka mencapai Rp 1,6 miliar," kata Kombes Pol Erwin Zadma.

Kombes Pol Erwin Zadma menyebutkan penetapan S sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka S melakukan pungli terhadap ratusan pegawai honorer yang telah lulus seleksi K2. Pungli dilakukan dengan dalih pengurusan nomor induk pegawai atau NIP.

"Setiap pegawai honorer dipungut Rp3,2 juta. Total pegawai yang kena pungli mencapai 672 orang. Sedang 87 dari 672 orang, dikutip Rp10 juta hingga Rp25 juta. Mereka dikutip lebih banyak karena dianggap lebih mampu dibanding lainnya," kata Kombes Pol Erwin Zadma.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan, tersangka S saat ini belum ditahan. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil dan memeriksa tersangka serta dilakukan penahanan.

"Untuk kasus pungli ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan 64 saksi. Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp70 juta, satu unit telepon genggam, serta dokumen lainnya," kata dia.

Selain tersangka S, kata dia, penyidik juga akan menetapkan dua tersangka lainnya yang diduga kuat turut terlibat melakukan pungutan liar bersama tersangka S.

"Tersangka S dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka juga akan dijerat undang-undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Kombes Pol Erwin Zadma. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017