Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Kepala Seksi Hubungan Antarlembaga Satpol PP Kota Banda Aceh Azhari di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena mereka berjualan di tempat yang dilarang.

"Pedagang yang ditertibkan tersebut mereka yang berjualan di taman serta di trotoar jalan. Keberadaan mereka berjualan di tempat itu mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," kata Azhari.

Dalam operasi penertiban di seputaran Masjid Raya Baiturrahman, petugas Satpol PP membawa beberapa tempat berjualan yang ditinggalkan pedagang. Padahal, pedagang sudah diberitahukan tidak meninggal barang berdagangnya.

"Barang-barang pedagang kaki lima ini kami bawa ke kantor karena ditinggalkan pemiliknya. Padahal sudah diingatkan agar tidak meninggalkan barang seperti kursi, meja, dan lainnya," sebut Azhari.

Selain di seputaran Masjid Raya Baiturrahman, penertiban juga dilakukan di kawasan Pasar Atjeh. Di pasar yang bersebelahan dengan masjid tersebut, petugas tidak menyita barang pedagang, tetapi meminta PKL tidak berjualan di badan jalan.

Setelah dari seputaran Masjid Raya dan Pasar Atjeh, petugas Satpol PP bergerak menuju kawasan Blangpadang, melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan.

"Penertiban dimulai dari depan Museum Tsunami hingga Pelabuhan Ulee Lheue. Penertiban tersebut juga berkaitan menjelang pelaksanaan Sail Sabang yang digelar akhir November hingga awal Desember mendatang," kata Azhar. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017