Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil mengungkapkan praktik perjudian online antarnegara di Kecamatan Banda Sakti.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman kepada wartawan di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, praktik judi yang melibatkan penduduk antarnegara tersebut, terungkap lewat satu penggerebekan di salah satu rumah kost di Jalan Darussalam, Lhokseumawe, Senin (21/11).

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap, yakni HW (22) dan MAT (19), warga perumahan Tiongkok, Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar.

Sebut Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di Lhokseumawe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai sindikat perjudian online yang berada di Thailand dan Jakarta.

Modusnya menyuruh orang lain untuk membuat buku rekening di bank dengan menggunakan KTP orang lain yang digunakan untuk tujuan transaksi.

"Buku tabungan beserta ATM orang lain tersebut diambil dan dikirimkan kepada AS (WN Thailand) untuk dijadikan sebagai rekening deposit judi online sindikat benua Asia," ungkap Kapolres Lhokseumawe.

Lanjutnya, pelaku membujuk orang lain membuka rekening bank dengan membayar pemilik rekening sebesar Rp500.000 per buku rekening, sedangkan pelaku menerima imbalan Rp200.000 per buku tabungan.

Tambah Kapolres, buku rekening beserta ATM sudah dibuat sampai ribuan rekening dan aktivitas tersebut sudah berjalan selama 1 tahun dengan keuntungan mencapai Rp100 juta.

"Jadi mereka beraksi sudah 1 tahun di Banda Aceh dan di Lhokseumawe sudah berjalan 6 bulan," terang Kapolres.

Ia menyebutkan, dari pengerebekan tersangka tersebut, polisi berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, 12 token BCA, satu token Mandiri, 15 buku tabungan BCA, dua buku tabungan BRI, 4 buku tabungan BNI, 4 buku tabungan Cimb Niaga, 6 kartu SIM Telkomsel, 3 ATM GOLD BCA, 1 ATM BNI.

"Kasus ini masih dikembangkan dan dikoordinasikan dengan Polda Aceh, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 303 Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana sub Qanun No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah," katanya.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017