Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan aset tersembunyi segera melaporkannya.

"Kami ingatkan wajib pajak yang belum melaporkan aset tersembunyi agar segera melaporkannya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Ahmad Djamhari di Banda Aceh, Senin.

Aset tersembunyi seperti kepemilikan tanah masih atas nama orang lain serta lainnya. Aset tersebut belum dilaporkan dalam data aset wajib pajak tahun SPT 2015.

Ahmad Djamhari mengatakan, Menteri Keuangan RI telah melakukan revisi kedua terhadap peraturan pelaksanaan program pengampunan pajak.

Di mana dalam revisi tersebut wajib pajak yang belum melaporkan aset tersembunyi diberi pengampunan pajak bila mengungkapkan asetnya secara suka rela.

Pengampunan pajak diberikan dengan tarif dikenal PAS-Final. Bagi wajib pajak orang pribadi diberikan tarif sebesar 30 persen dari pajak normal.

Sedangkan wajib pajak badan hukum dikenakan tarif sebesar 25 persen. Serta orang pribadi/badan tertentu dengan penghasilan atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp632 juta dikenakan tarif 12,5 persen.

"Prosedur tarif pajak PAS-Final ini berlangsung sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan pajak," kata Ahmad Djamhari yang didampingi Kepala Bidang Penyuluhan dan Humas Jailani serta Kepala Bidang Data dan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Aceh Nirmala Rustini

Ahmad Djamhari menegaskan, jika nantinya surat perintah pemeriksaan dikeluarkan dan ditemukan ada wajib pajak yang belum melaporkan aset tersembunyinya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksi yang diatur perundang-undangan sangat tegas. Yakni denda mencapai 200 persen. Karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan aset tersembunyinya segera menyampaikannya," kata Ahmad Djamhari.

Ahmad Djamhari menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak telah diberikan akses mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Dengan kewenangan iti, Direktorat Jenderal Pajak bisa memeriksa aset tersembunyi wajib pajak.

"Karena itu, kami kembali mengimbau wajib pajak melaporkan aset yang belum dilaporkan dengan memanfaatkan prosedur PAS Final. Semua ini dilakukan untuk membangun Indonesia yang lebih baik," kata Ahmad Djamhari. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017