Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pihak penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan berkas perkara dua tersangka judi online lintas negara ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu ekpada wartawan di Lhokseumawe, Rabu menyatakan, pihaknyanya juga menyerahkan dua tersanga tersebut ke jaksa, yakni atas nama HW (22) dan MA (19), pada Selasa (5/12).

Lanjutnya, HW dan MAT diserahkan setelah semua proses penyidikan sudah lengkap atau P-21. Dimana dalam perkara judi/maisir sebagaimana dimaksud, dalam pasal 18 jo pasal 19 jo pasal 20 jo pasal 21 Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Ia menyatakan praktik judi yang melibatkan penduduk antar negara tersebut terungkap lewat satu penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, terhadap salah satu rumah kost yang berada di Jalan Darussalam Kecamatan Banda Sakti, Senin (20/11).

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap, yakni HW (22), warga Banda Aceh dan MAT (19), warga Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan itu sendiri, berawal dari informasi bahwa di Lhokseumawe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai sindikat perjudian online yang berada di Thailand dan Jakarta.

Modusnya menyuruh orang lain untuk membuat buku rekening di Bank dengan menggunakan KTP orang lain yang digunakan untuk tujuan transaksi judi online.

Serta pelaku membujuk orang lain membuka rekening bank dengan membayar pemilik rekening sebesar Rp500.000 per buku rekening, sedangkan pelaku menerima imbalan Rp200.000 per buku tabungan. 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017