Singkil (ANTARA Aceh) - Satuan Reserse Narkoba dan Provost Polres Aceh Singkil meringkus dua orang warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Singkil Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada wartawan di Singkil, Kamis mengatakan, dua tersangka tersebut JM (33) dan MB (26) diringkus pada Rabu (6/12) sekira pukul 19.00 WIB.
"Kedua tersangka berdasarkan identitas kependudukan asli warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, yang salah satunya JM mantan anggota Polri," kata Mustafa.
Ia menerangkan, kronologis awal penagkapan kedua tersangka pada Rabu sekira pukul 18.00 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di wilayah Desa Lea Butar sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu yang dilakukan oleh JM yang dikenal dengan sebutan Birong.
Mendapat informasi itu, kata Mustafa, anggota polisi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan dalam hitungan menit tersangka langsung diringkus dan dilakukan penggeledahan pada bagian badan Birong dan ternyata ditemukan dua paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet.
"Bahkan penggeledahan yang didalam mobil Birong pun ditemukan barang bukti sabu juga," katanya.
Sedangkan kepada MB (26) setelah diringkus dilakukan tes urine dan positif menggunakan sabu. Berdasarkan keterangan MB bahwa dirinya membeli barang haram itu dari tersangka Birong.
Lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang didapat dalam penangkapan kedua tersangka yaitu satu paket kecil sabu dan 2 plastik bekas sabu dengan berat seluruhnya 1,08 gram, sembilan plastik transparan les merah, 23 kertas peper warna putih.
Selanjutnya satu ampul (bungkus kecil) ganja 16, 24 gram, satu buah kaca pirek, dua unit HP, satu buah timbangan digital, dan satu unit mobil Suzuki.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017
Kapolres Aceh Singkil Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada wartawan di Singkil, Kamis mengatakan, dua tersangka tersebut JM (33) dan MB (26) diringkus pada Rabu (6/12) sekira pukul 19.00 WIB.
"Kedua tersangka berdasarkan identitas kependudukan asli warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, yang salah satunya JM mantan anggota Polri," kata Mustafa.
Ia menerangkan, kronologis awal penagkapan kedua tersangka pada Rabu sekira pukul 18.00 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di wilayah Desa Lea Butar sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu yang dilakukan oleh JM yang dikenal dengan sebutan Birong.
Mendapat informasi itu, kata Mustafa, anggota polisi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan dalam hitungan menit tersangka langsung diringkus dan dilakukan penggeledahan pada bagian badan Birong dan ternyata ditemukan dua paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet.
"Bahkan penggeledahan yang didalam mobil Birong pun ditemukan barang bukti sabu juga," katanya.
Sedangkan kepada MB (26) setelah diringkus dilakukan tes urine dan positif menggunakan sabu. Berdasarkan keterangan MB bahwa dirinya membeli barang haram itu dari tersangka Birong.
Lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang didapat dalam penangkapan kedua tersangka yaitu satu paket kecil sabu dan 2 plastik bekas sabu dengan berat seluruhnya 1,08 gram, sembilan plastik transparan les merah, 23 kertas peper warna putih.
Selanjutnya satu ampul (bungkus kecil) ganja 16, 24 gram, satu buah kaca pirek, dua unit HP, satu buah timbangan digital, dan satu unit mobil Suzuki.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017