Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menyita ribuan produk kosmetika ilegal dan obat tradisional mengandung bahan berbahaya dalam razia sejak dua bulan terakhir.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Banda Aceh Hasbi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, ribuan kosmetika tersebut disita dari 56 toko penjual yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Aceh.

"Ada 4.968 produk kosmetika ilegal serta obat tradisional mengandung zat berbahaya yang disita. Nilai ekonomi produk yang disita tersebut mencapai Rp76 juta lebih," kata Hasbi.

Produk kosmetika yang disita tersebut di antaranya krim pemutih mengandung merkuri, lipstik mengandung zat berbahaya untuk tekstil. Serta produk kosmetika lainnya yang tidak memiliki izin edar.

Hasbi menegaskan, temuan produk kosmetika ilegal dan obat tradisional mengandung zat berbahaya tersebut saat ini sedang dianalisa untuk selanjut digelar perkaranya.

"Kalau nantinya saat gelar perkara ada bukti toko penjualnya memasarkan produk ilegal tersebut, tentunya akan diproses hukum dan dibawa ke pengadilan," kata Hasbi.

Apalagi, lanjut dia, toko yang berulang kali kedapatan menjual produk kosmetika ilegal atau tidak memiliki izin edar serta obat tradisional mengandung zat berbahaya, maka akan langsung diproses hukum.

"Kepada masyarakat, kami juga mengingatkan agar cerdas membeli kosmetika dengan tidak membeli produk ilegal. Sebab, produk kosmetika ilegal tersebut mengandung zat berbahaya yang bisa menyebabkan kanker," kata Hasbi. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017