Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 260 desa agar segera memverifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Aceh Selatan 2018.

"Kami meminta dan mengingatkan pihak PPS agar melakukan proses verifikasi faktual syarat dukungan balon independen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak dijalankan maka ada sanksi tegas yang akan diterima," kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Hendra Saputra kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis.

Sesuai tahapan Pilkada yang sedang berjalan, ujarnya, mulai tanggal 12 - 25 Desember 2017 akan dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon independen. Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melakukan verifikasi faktual tersebut adalah PPS.

"Proses verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus yaitu dengan cara mendatangi langsung pendukung masing-masing bakal calon perseorangan tersebut," jelasnya.

Menurut dia, jika PPS tidak melakukan proses verifikasi faktual sebagaimana amanah UU Nomor 10 Tahun 2016 maka oknum penyelenggara pemilu itu bakal terancam kena sanksi denda dan administrasi.

Kemudian sanksi juga dikenakan kepada orang lain, yakni sesuai pasal 185-A UU Nomor 10 tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Jadi sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual, tapi juga berlaku bagi yang memalsukan dukungan terhadap calon perseorangan. Karena itu, bagi masyarakat yang merasa identitasnya dipalsukan maka dapat melaporkannya ke Panwaslih Aceh Selatan, katanya.

"Kami mengharapkan kepada masyarakat Aceh Selatan agar bersama-sama memantau dan mengawasi proses verifikasi faktual yang sedang dilakukan oleh PPS di seluruh desa yang ada dalam Kabupaten Aceh Selatan. Apabila ada anggota PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual sesuai aturan berlaku maka segera laporkan kepada Panwaslih," pinta Hendra Saputra.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Edi Saputra menyebutkan dari lima pasangan balon yang maju lewat jalur independen yang telah menyerahkan berkas syarat dukungan hanya empat pasangan yang dilakukan verifikasi faktual.

Sedangkan satu pasangan bakal calon dinyatakan gugur karena sampai berakhirnya waktu yang telah ditentukan tidak mampu melengkapi administrasi syarat dukungan tersebut.

"Karena itu, KIP Aceh Selatan melalui PPS hanya melakukan proses verifikasi faktual syarat dukungan terhadap empat pasangan bakal calon independen. Verifikasi faktual tersebut akan berlangsung mulai tanggal 12 - 25 Desember 2017," ujarnya.

Ke empat pasangan balon independen tersebut masing-masing adalah mantan Bupati Aceh Selatan periode 2008 - 2013, Tgk Husin Yusuf yang berpasangan dengan Dr Mustafril (Ketua Forum Pala Aceh, yang juga mantan dosen).

Kemudian mantan Kadis Pertanian Aceh Selatan, Darmansyah yang berpasangan dengan Baital Makmur seorang pengusaha asal Labuhanhaji.

Selanjutnya, mantan Kadis Pendidikan Aceh Selatan, Karman yang berpasangan dengan Afdhal Yasin, terakhir mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Aceh Selatan, Zulkarnaini yang berpasangan dengan M Jasa, salah seorang tokoh masyarakat asal Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah.

Sedangkan pasangan bakal calon independen yang telah dinyatakan gugur karena tidak lengkap syarat dukungan tersebut adalah mantan Kepala MAN Tapaktuan, Misbah S, Ag yang berpasangan dengan Samsul Bahri salah seorang warga Desa Air Dingin, Kecamatan Meukek.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017