Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Anggota Komisi Penilai Amdal Kabupaten Aceh Tamiang M Oki Kurniawan menolak pembangunan pabrik semen yang rencananya akan dibangun PT Tripa Semen Aceh di kabupaten tersebut karena lokasinya berada di kawasan geologi karst yang harus dilindungi.

"Kami menolak pembangunan pabrik semen PT Tripa Semen Aceh karena jika ini dibangun akan mengancam kawasan geologi karst," kata M Oki Kurniawan di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut dikemukakan M Oki Kurniawan dari LSM Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Timur Aceh (Kempra) dalam forum grup diskusi yang diinisiasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).

Diskusi selain menghadirkan kalangan aktivis lingkungan hidup, juga turut mengundang unsur dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Aceh.

M Oki Kurniawan menyebutkan, pabrik semen tersebut rencananya dibangun di kawasan Kaloi, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Berdasarkan peraturan daerah tata ruang Aceh Tamiang, wilayah itu merupakan kawasan geologi karst yang harus dilindungi.

"Jika pembangunan pabrik semen dipaksakan, maka Kabupaten Aceh Tamiang akan mengalami bencana ekologi beberapa tahun ke depan. Karena itu, pembangunan pabrik semen harus ditolak," tegas dia.

LSM Kempra, sebut dia, dalam sidang Komisi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Aceh Tamiang yang membahas izin lingkungan pembangunan pabrik semen tersebut dengan menolak.

Namun, lanjut dia, penolakan tersebut tidak menjadi rekomendasi oleh pemangku kepentingan di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Buktinya, Bupati Aceh Tamiang izin lingkungan pembangunan pabrik semen pada 15 Desember 2017.

"Surat ini seolah-olah amdal pembangunan pabrik semen tidak bermasalah dan sudah disetujui Komisi Penilai Amdal. Padahal tidak. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa Bupati Aceh Tamiang mengeluarkan surat izin lingkungannya," ketus M Oki Kurniawan.

Nurul Ikhsan dari Yayasan HAkA menyebutkan, Qanun Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Aceh Tamiang 2012-2032 menyatakan Kecamatan Tamiang Hulu bukan merupakan kawasan industri.

"Kecamatan Tamiang Hulu, termasuk wilayah Kaloi merupakan kawasan lindung geologi karst serta kawasan rawan bencana geologi. Jika pabrik semen diizinkan dibangun di Tamiang Hulu, maka jelas melanggar qanun atau peraturan daerah rencana tata ruang wilayah atau RTRW," tegas Nurul Ikhsan.

Sementara itu, Hayatuddin, aktivis antikorupsi Aceh, menegaskan jika izin pabrik semen PT Tripa Semen Aceh diberikan, maka pihaknya akan menggalang dukungan guna melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Kami akan lapor KPK karena ada diduga sesuatu dibalik pemberian izin pembangunan pabrik semen di Tamiang Hulu, Tamiang Hulu merupakan benteng bagi masyarakat Aceh Tamiang terhadap bencana ekologi. Jika ini rusak, maka hancurlah Aceh Tamiang," kata Hayatuddin.


Pewarta: Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018