Banda Aceh (ANTARA) - Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tidak berdampak pada operasional pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Aceh Besar, karena sudah dialihkan pada 2021 lalu.
"Pertama, perlu kita pastikan adalah pencabutan IUP PT ACA tidak berdampak pada operasional PT SBA," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan IUP mineral dan batubara sebagai tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
Surat pencabutan 180 IUP yang terdiri atas 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Salah satunya yang dicabut adalah PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) yang saat ini beralih ke pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang beroperasi di Aceh Besar.
Marthunis mengatakan, tidak berdampaknya pencabutan tersebut karena memang beberapa waktu lalu PT SBA telah mengajukan peralihan IUP dari atas nama ACA beralih ke SBA.
Kemudian, kata Marthunis, Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP Aceh telah menerbitkan izin peralihan tersebut pada akhir 2021 lalu. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian berinvestasi di Aceh.
"Jadi secara substansi, IUP PT ACA otomatis tercabut setelah ada pengalihan IUP ke PT SBA," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Marthunis juga menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) Aceh sektor ESDM berada di Pemerintah Aceh, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Kewenangan tersebut juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Minerba dan surat Mendagri Nomor 118/4773/OTDA 22 Juli 2021 perihal kewenangan Minerba di Aceh," kata Marthunis.
Dirinya menegaskan, Pemerintah Aceh berkomitmen dalam pengelolaan ESDM harus memiliki tata kelola lebih baik dan berkelanjutan secara ekonomi, sosial serta lingkungan.