Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap seorang terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kejari Banda Aceh Erwin Desman di Banda Aceh, Kamis, menyatakan, terpidana bernama Arista Nugraha, masuk DPO sejak 2011.

"Terpidana Arista Nugraha terlibat kasus korupsi pembangunan tanggul di Kota Banda Aceh. Terpidana ditangkap di Bogor pada Kamis (11/1) dini hari," kata Erwin Desman.

Arista Nugraha merupakan terpidana korupsi satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 April 2011. Selain penjara, terpidana dihukum membayar denda Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Arista Nugraha merupakan konsultan proyek tanggul air asin Krueng Doy, Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Proyek tersebut dibiayai Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias.

Proyek tersebut, kata dia, dikerjakan tahun anggaran 2006 dengan pagu anggaran mencapai Rp4,8 miliar. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,6 miliar.

Erwin Desman menyebutkan penangkapan terpidana berawal dari informasi yang bersangkutan berada di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Muhammad Zulfan didampingi seorang stafnya mendatangi rumah terpidana di Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Tapi, terpidana tidak berada di tempat. Informasi dari istri dan orang tuanya, terpidana berada dan bekerja di Karawang. Lalu tim bergerak mencari keberadaan terpidana yang sebenarnya berada di seputar wilayah Bogor," kata dia.

Hingga akhirnya terpidana ditangkap Kamis (11/1) pukul 02.35. Terpidana ditangkap di samping sebuah hotel di Bogor. Penangkapan terpidana dibantu kepolisian dan kejaksaan Bogor. Kemudian, terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Bogor.

"Pada paginya sekitar pukul 07.00 WIB, terpidana dibawa ke Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng. Sekitar pukul 12.00, terpidana diterbangkan ke Banda Aceh. Selanjutnya, terpidana ditahan di LP Banda Aceh guna menjalani masa hukuman," kata Erwin Desman. 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018