Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait kepatuhan para pemberi kerja dalam hal perlindungan tenaga kerja.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah terjalin sebelumnya.
“Kerja sama ini untuk memperkuat sinergitas dalam penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait kepatuhan para pemberi kerja dalam hal perlindungan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah.
Dalam penandatanganan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fitriani, para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara Kota Banda Aceh.
Ia mengatakan sinergi tersebut untuk menindaklanjuti tunggakan iuran program oleh para pemberi kerja/badan usaha, kepatuhan pemberi kerja/badan usaha untuk memberikan hak perlindungan bagi tenaga kerjanya, serta terkait dengan perlindungan pekerja rentan.
Dalam kesempatan yang sama pihak Kejari Banda Aceh merespon positif dan mendukung implementasi PKS yang sudah ditandatangani ini.