Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan pengadaan mebel pada lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu mencapai Rp5,6 miliar.
"Kita sedang melakukan penyidikan dugaan Tipikor pada pengadaan buku adat istiadat dan meubelair di MAA untuk tahun anggaran 2022 dan 2023," kata Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan, di Banda Aceh, Selasa.
Mukhzan menyampaikan, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tertanggal 12 September 2023.
Baca juga: KPK masih periksa Syahrul Yasin Limpo pascapenangkapan, sudah lebih 12 jam
Kata dia, penyidikan ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik Kejari.
Di mana, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubelair di MAA.