Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Februari sampai Oktober 2022.
"Barang bukti sitaan yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP," kata Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan, di Banda Aceh, Selasa.
Edi menyebutkan, adapun barang bukti yang disita tersebut antara lain narkotika jenis sabu 178,53 gram, ganja 4.030,06 gram. Termasuk peralatan penggunaan narkotika/bong tujuh buah, dan timbangan digital empat buah.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe musnahkan tiga kilogram sabu-sabu
"Kemudian, dompet dua, tas satu, kaca pirex delapan, karet dot satu, pakaian 10, pipet plastik 13, kotak rokok tujuh, handphone 40 unit, mancis tiga, kotak plastik satu, dokumen tiga lembar," ujarnya.
Selanjutnya, BPKB palsu satu, pedang samurai satu, sarung tangan dua pasang, obeng dua, tangki minyak rakitan satu, pompa minyak satu, jerigen enam, GPS dua, VCD satu dan uang palsu 68 lembar.
Baca juga: BNN Aceh musnahkan dua kilogram sabu-sabu
"Barang bukti tersebut dari 68 perkara, kamnegtibum delapan perkara dan oharda sebanyak tujuh perkara," kata Edi.
Barang bukti tersebut, lanjut Edi, semuanya dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi kemudian hari.
Kejari Banda Aceh musnahkan barang bukti dari 83 perkara hukum tetap
Selasa, 1 November 2022 19:54 WIB