Sigli (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) memusnahkan barang bukti (BB) dari 18 kasus kejahatan pidana umum dan khusus berkekuatan hukum tetap selama Maret hingga Oktober 2022.
“Barang bukti yang kita musnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dari 11 perkara dan ganja dari tiga perkara serta handphone lima unit,” Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pijay dan turut disaksikan unsur forkopimda setempat.
Selain itu ada BB dari tindak pidana yang diatur dalam KUHP sebanyak empat perkara. Jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 499,15 gram dan ganja sebanyak 970 gram.
Ia mengatakan BB sabu-sabu itu sudah termasuk kasus yang ditangkap BNN RI sebanyak 106 kg sabu-sabu, kemudian dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dihancurkan dengan cara dibakar.
“BB yang dimusnahkan tersebut setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” kata Oktario Hartawan Achmad.