Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) mendesak laporan maladministrasi di Pemerintah Aceh segera dituntaskan, sehingga memberi kepercayaan kepada masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.

"Kami berhadap laporan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Aceh segera dituntaskan. Penuntasan laporan tersebut menjadi penting untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat," kata Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, GeRAK Aceh melaporkan maladministrasi Pemerintah Aceh kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Yang dilaporkan tersebut surat keputusan Gubernur Aceh terkait izin usaha tambang.

Hayatuddin menyebutkan, izin tambang berikan kepada perusahaan yang bermasalah. Padahal, Kementerian ESDM sudah merekomendasi perusahaan yang dinyatakan Clear and Clean atau CnC.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi, sehingga izin usaha tambang diberikan kepada perusahaan yang bermasalah atau tidak mendapat status CnC. Karena itu, kami melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman," kata Hayatuddin.

Hayatuddin mengapresiasi Ombudsman yang menindaklanjuti laporan tersebut. Di mana, Ombudsman telah memanggil sejumlah dinas terkait dengan perizinan di Pemerintah Aceh.

Namun, sebut dia, pemanggil tersebut jangan sekadar formalitas, tetapi harus diselesaikan dengan tuntas. Sebab, persoalan ini menyangkut dengan pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Aceh.

"Kami mengingatkan Ombudsman tidak setengah-setengah menyelesaikan laporan dugaan maladministrasi. Apa yang kami laporkan harus dituntaskan karena izin tambang tersebut diberikan kepada perusahaan yang bermasalah," kata Hayatuddin Tanjung. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018