Bireuen (Antaranews Aceh) - Jajaran Polres Bireuen membongkar sidikat pencurian kendaraan bermotor antarkabupaten dengan mengamankan 5 orang pelaku beserta 33 unit barang bukti.

Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto kepada wartawan di Bireuen, Selasa mengatakan, pengungkapan kasus curanmor berdasarkan 14 laporan polisi yang masuk ke Polres Bireuen.

"Dari hasil pengembangan 5 tersangka tersebut, 3 tersangka merupakan pemetik atau yang mengambil langsung sepeda motor tersebut, dan kedua tersangka lagi sebagai penadah," ujar Kapolres Riza yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian.

Kapolres menyebutkan pihaknya mengamankan lima orang pelaku masing-masing KK (17), pelajar asal Gampong (desa) Geulanggang Teugoh, Kecamatan Kota Juang, RV (19) asal Gampong Sagoe, Kecamatan Peusangan.

MR (18) pelajar  asal Gampong Geulanggang Teugoh, Kecamatan Kota Juang, ES (29), pekerjaan tani asal Gampong Singgah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah dan HS (29) pekerjaan tani asal Gampong Alur Gadeng, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

"Sindikat curamor ini beroperasi di sejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Kabupaten Bireuen," ujar dia.

Barang bukti sepeda motor. Foto Antara Aceh/Yudi.

Disebutkan, dari 14 laporan masuk, 12 terkait langsung dengan 33 barang bukti yang diamankan, sementara 21 lainnya  yang belum ada laporan polisi, dan tidak diketahui pemiliknya.

Kata Kapolres, para pelaku setelah mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci lalu didorong dan dibawa ke kabupaten tetangga yaitu Kabupaten  Bener Meriah selanjutnya baru dikirim ke kabupaten/kota lainnya, di antaranya ke Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar dan Bener Meriah.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat bila ada kehilangan sepeda motor untuk segera ke Mapolres membawa surat bukti STNK maupun buku kendaraan  untuk dapat mengambilnya.



Pewarta: Yudi Wbc

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018