Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh menyita sejumlah kosmetik tanpa izin edar dari beberapa pedagang di Pasar Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Balai BPOM Banda Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Kamis, menyatakan, kosmetik yang disita tersebut kebanyakan bedak pemutih yang mengandung zat berbahaya.

"Ada beberapa jenis kosmetika yang kami sita. Selain tidak ada izin edar, bahan kecantikan yang diperjualbelikan tersebut juga tidak memiliki label Balai BPOM," kata dia menyebutkan.

Terkait dengan penjualnya, kata dia, pihaknya segera memanggil mereka untuk dimintai keterangan. Serta menggali keterangan dari mana mereka mendapatkan kosmetika tanpa izin edar tersebut.

Baca juga: BBPOM razia mi di pasar Lambaro

"Kami terus mengingatkan pedagang tidak menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Biasanya, kosmetika yang tidak berizin tersebut mengandung zat berbahaya bagi kesehatan," kata Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, Balai BPOM bersama instansi terkait lainnya akan mengintensifkan pengawasan obat dan makanan, termasuk bahan kecantikan atau kosmetika.

Menurut dia, pengawasan tersebut untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, pengawasan untuk memproteksi beredarnya zat berbahaya yang dikandung obat, makanan, maupun kosmetika tersebut.

"Kepada masyarakat, kami mengimbau jadilah konsumen cerdas, tidak membeli obat, makanan, maupun kosmetika ilegal atau tidak memiliki izin edar, sehingga terbebas dari ancaman zat berbahaya yang terkandung di dalamnya," imbau Zulkifli.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018