Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh menyerahkan santunan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp139.800.000 kepada ahli waris Iskandar Is.

"Biaya santunan yang diberikan ini untuk membantu keluarga yang ditinggalkan sehingga para keluarga dapat melanjutkan kehidupannya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Efa Zuryadi di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan santunan yang dibayar tersebut merupakan manfaat yang diterima oleh ahli waris karena almarhum Iskandar Is didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ahli waris berhak mendapatkan santunan karena yang bersangkutan didaftarkan sebagai peserta oleh perusahaan tempatnya bekerja, sehingga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maka yang keluarganya akan memperoleh manfaat," katanya.

Ia mengatakan peserta Iskandar Is mengalami kecalakan kerja pada 9 Desember 2017 dan yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien.

"Banyak manfaat yang akan diperoleh apabila pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi kecelakaan saat bekerja," katanya.

Menurut dia apa bila terjadi sebuah kecelakan atau risiko yang menimpa pekerja maka dengan otomatis akan berdampak terhadap pendapatan dan juga tingkat kesejahteraan keluarga para pekerja.

Karena itu ia mengajak seluruh badan usaha atau pemilik usaha di Provinsi Aceh umumnya dan Banda Aceh khususnya untuk mendaftarkan tenaga kerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, BPJS Ketenakerjaan juga memberikan perlindungan hari tua dan jaminan pensiun.

Dalam penyerahan santunan yang diterima Nur Asri istri almarhum Iskandar Is di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Efa turut didampingi Kabid Umum dan SDM, Safarullah dan Kabid Pelayanan Dahlia Sukma.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018