Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan telah membayar klaim sebesar Rp35.438.567.912 dengan jumlah kasus sebanyak 4.157 sepanjang tahun 2017.

"Klaim tersebut telah kami serahkan langsung kepada keluarga penerima manfaat yang merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai program jaminan sosial," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Efa Zuryadi di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menyerahkan santunan kecelakaan kerja dan kematian kepada Nur Asri istri almarhum Iskandar Is. Dalam penyerahan tersebut Efa turut didampingi Kabid Umum dan SDM, Safarullah dan Kabid Pelayanan Dahlia Sukma.

Ia menjelaskan klaim yang telah dibayar sepanjang tahun 2017 tersebut terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp2.005.734.780 dengan jumlah kasus 68 dan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp32.076.755.280 dengan jumlah 3.920 kasus.

Selanjutnya jaminan kematian (JK) sebesar Rp1.161.000.000 dengan jumlah kasus sebanyak 43 dan terakhir untuk jaminan pensiun (JP) sebesar Rp195.077.000 dengan jumlah 126 kasus.

Ia menjelaskan klaim yang dibayar sepanjang tahun 2017 tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap program kepesertaan yang didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing peserta.

Baca juga: BPJS serahkan santunan kecelakaan kerja Rp139 juta

Menurut dia setiap pemberi kerja harus memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dengan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga ketika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dapat pada peserta ahli waris atau pekerja dapat menerima manfaat dari kepesertaannya.

"Apa bila terjadi sebuah kecelakan atau risiko yang menimpa pekerja maka dengan otomatis akan berdampak terhadap pendapatan dan juga tingkat kesejahteraan keluarga para pekerja," katanya.

Karena itu ia mengajak seluruh badan usaha atau pemilik usaha di Provinsi Aceh umumnya dan Banda Aceh khususnya untuk mendaftarkan tenaga kerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam penyerahan santunan yang diterima Nur Asri istri almarhum Iskandar Is di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Efa turut didampingi Kabid Umum dan SDM, Safarullah dan Kabid Pelayanan Dahlia Sukma.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018