Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ratusan mantan tahanan politik maupun narapidana politik (tapol/napol) dari seluruh Aceh menuntut hak mereka yang hingga kini belum diberikan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi damai ratusan mantan tapol/napol di Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Banda Aceh, Rabu.

Dalam aksi dikawal aparat kepolisian tersebut, massa tapol/napol membentang spanduk bertuliskan "Pemerintah Aceh harus memastikan hak-hak tapol/napol sesuai MoU Helsinki".

Ketua Tapol/Napol Aceh T Muhammad mengatakan, hak mereka yang belum dipenuhi pemerintah di antaranya rumah layak huni, lahan pertanian atau perkebunan seluas dua hektare, jaminan sosial, dan lapangan pekerjaan.

"Hak-hak kami tersebut tertuang dalam nota kesepakatan damai RI dan GAM atau dikenal dengan MoU Helsinki. Sejak Mou Helsinki ditandatangani, hak-hak tersebut tidak pernah diberikan," kata T Muhammad.

Didamping Musdar Aji dan Musdar A yang juga Sekretaris dan Bendahara Tapol/Napol Aceh, T Muhammad mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor BRA menuntut kejelasan kapan hak tersebut diberikan.

"Ada 500 tapol/napol dari seluruh Aceh mengikuti aksi ini. Kami akan bertahan di tempat ini hingga ada kejelasan kapan hak-hak kami yang diamanatkan dalam MoU Helsinki diberikan," ujar T Muhammad.

Sementara itu, Sekretaris Tapol/Napol Aceh Musdar Aji menyebutkan, hak-hak tersebut merupakan proses reintegrasi mantan tapol/napol ke dalam masyarakat. Dan itu dituangkan dalam butir-butir MoU Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005.

Dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa setiap orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari lembaga permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak politik, ekonomi, dan sosial.

"Selain itu juga disebutkan menerima lahan pertanian, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh. Hak-hak inilah yang kami tuntut karena belum pernah diberikan," pungkas Musdar Aji. 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018