Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh mengingatkan pedagang, baik kaki lima, maupun pengusaha toko tidak menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan.

"Trotoar jalan untuk pejalan kaki, bukan tempat berjualan. Karena itu, kami ingatkan semua pedagang tidak menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan," kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh Yusnardi, Jumat.

Menurut dia, menjadikan trotoar jalan sebagai tempat berjualan sama saja merampas hak pejalan kaki. Peruntukan trotoar bagi pejalan kaki diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selama ini, kata dia, masih banyak pedagang, terutama yang berjualan di toko menggunakan trotoar jalan sebagai tempat menggelar dagangannya. Akibatnya, pejalan kaki sulit melintasi trotoar tersebut.

Yusnardi menegaskan, pihaknya mulai menertibkan menertibkan penggunaan trotoar oleh pedagang toko, sehingga para pejalan kaki dapat leluasa menggunakan ruang publik tersebut.

Seperti penertiban di sepanjang Jalan Tentara Pelajar, lanjut dia, di sepanjang jalan ini merupakan pertokoan menjual furnitur atau perabotan. Hampir semua toko menempatkan barang dagangannya di trotoar.

"Sebelum penertiban, kami sudah sosialisasikan kepada para pedagang. Jika setelah penertiban tetap saja membandel, maka akan diberikan teguran tertulis," kata dia didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Hardi Karmy.

Bila nanti pedagang masih saja melanggar, lanjut dia, akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski begitu, pembinaan akan terus dilakukan sebelum tindakan tegas.

"Penertiban ini juga bagian dari penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima," ungkap mantan Camat Kutaraja dan Meuraxa Kota Banda Aceh tersebut.

Selain itu juga menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 tahun 2010 tentang standar teknis penataan bangunan gedung dan Perwal Nomor 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Penertiban trotoar tersebut akan dilakukan di semua ruas jalan. Karena itu, kami mengimbau pedagang tidak menjadikan pelintasan pejalan kaki tersebut sebagai tempat menggelar lapak dagangan," demikian Yusnardi. 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018