Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Empat pelaku pembakar hutan dan lahan seluas 20 hektare di Gampong (desa) Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan pada pertengahan Febriari 2018 akhirnya ditangkap pihak Satreskrim Polres setempat.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres, Tapaktuan, Kamis menyatakan, ke-empat tersangka adalah MA (49) dan AD (30) warga Desa Sigleng, ND (42) warga Desa Pulo Paya, Kecamatan Trumon dan MH (46) warga Desa Krueng Batee, Kecamatan Trumon Tengah.

"Keterlibatan keempat pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut diketahui dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan pihak penyidik," katanya.

Didampingi Kasatreskrim Iptu M Irsal SIK dan Kanit II Tipiter, Ipda Adrianus SE, Kapolres menjelaskan kejadian pembakaran hutan dan lahan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Aksi pembakaran lahan tersebut sangat mudah dilacak dan diketahui oleh semua pihak karena sekarang ini telah tersedia aplikasi di handphone canggih yang bisa mentedekti titik panas melalui satelit dimanapun berada. Sehingga orang Jakarta pun bisa mengetahui hal itu. Hasil deteksi kami saat itu, jelas menunjukkan ada beberapa titik api di Gampong Ie Medama," kata AKBP Dedy Sadsono.

Baca juga: Abdya Antisipasi Pembakaran Hutan dan Ilegal Loging

Setelah diketahui telah terjadi pembakaran lahan tersebut, Kapolres Aceh Selatan bersama jajarannya mengaku langsung turun ke lokasi pada Rabu (14/2). Rombongan bergerak dari Tapaktuan sekitar pukul 23.00 WIB malam dan baru sampai ke lokasi yang berada di pedalaman Kecamatan Trumon arah menuju ke Kemukiman Bulohseuma tersebut sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dalam rombongan kami turut serta membawa petugas dan armada mobil pemadam kebakaran milik BPBD Aceh Selatan. Tapi karena titik lokasi pembakaran lahan tersebut berada di tengah rawa-rawa dalam kawasan hutan konservasi, apalagi suasana gelap gulita dan hawa panas menyengat, sehingga petugas mengalami hambatan untuk memadamkan kobakaran api, sehingga api terus menjalar hingga meluluhlantakkan lahan lebih dari 20 hektare," ungkap Kapolres.

Mengetahui hal itu, lanjut Kapolres, pada keesokan harinya petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Baca juga: Walhi Tawarkan Penyelesaian Pembakaran Seperti di Aceh

Bahkan berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat melalui GPS, petugas BKSDA mendapati bahwa lahan yang terbakar seluas 20 hektare lebih tersebut terbukti masuk dalam kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kemudian petugas BKSDA Aceh Selatan melaporkan secara resmi kasus itu kepada Polres Aceh Selatan pada Minggu (18/2).

"Berdasarkan hasil laporan pihak BKSDA tersebut, kemudian penyidik Unit II Tipiter Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi. Hingga akhirnya diketahui bahwa pemilik lahan tersebut adalah ke empat tersangka yang telah ditahan tersebut," ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca juga: KLH Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan Bakar Lahan

"Dengan telah terungkapnya kasus ini, maka kami mengimbau kepada masyarakat Aceh Selatan agar tidak melakukan aksi pembakaran lahan secara serampangan apalagi lahan yang dibuka dan dibakar tersebut masuk dalam kawasan konservasi serta hutan lindung. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Aceh Selatan," kata Kapolres Dedy Sadsono.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018