Banjarmasin (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, akhirnya menetapkan seorang kakek bernama Saberan (69) karena kedapatan membakar lahan di wilayah Hutan Kapuk Besar RT4 RW1 Kecamatan Pandawan, sebagai tetsangka kasus pembakaran lahan pada Senin (23/9) siang, sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Rabu, mengatakan, pelaku merupakan seorang petani yang beralamat di Karantina, Desa Kayu Rabah RT8 RW3 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.
Pelaku Saberan sudah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan oleh pihak petugas yang sedang berpatroli membakar lahan sekitar dua borongan atau seluas 578 meter persegi.
Untuk barang bukti yang telah diamankan petugas di lapangan adalah satu buah mancis dan satu potongan kayu yang habis terbakar.
Atas perbuatan pelaku, penyidik dapat menjeratnya dengan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Tersangka saat ini masih terus menjalani pemeriksaan pihak yang berwajib untuk mengetahui apa motif pembakaran lahan tersebut," kata Kapolres.
AKBP Sabana juga mengimbau agar masyarakat jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan apapun alasannya, karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan orang lain dan sangat menggangu untuk kesehatan masyarakat.
"Saya ingatkan kembali kepada masyarakat di Kabupaten HST jangan pernah melakukan pembakaran lahan dan hutan apabila terbukti maka akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum," jelas alumni Akpol angkatan 1999 itu.
Kakek ini ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan
Rabu, 25 September 2019 18:59 WIB