Meulaboh (Antaranews Aceh) - Sebanyak 26 Kepala Desa (Keuchik) di Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat, Provinsi Aceh menandatangani fakta integritas tidak melakukan korupsi dana desa di depan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini sebagai komitmen di depan KPK, bahwa kami tidak akan mencoba-coba melakukan korupsi, dalam penggelolaan dana desa saat ini dan ke depan,"ujar Sudirman U, Keuchik Simpang Peut, disela-sela kegiatan di aula Kantor Camat Arongan Lambalek, Kamis.

Setelah penandatanganan fakta integritas, seluruh geuchik melakukan ikrar bersama di depan pejabat fungsional Pembinaan Jaringan Antara Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK RI, Johnson R Ginting, serta aktivis Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh dan muspika.

Kegiatan tersebut merupakan Focus Group Discutions (FGD) pembinaan jaringan GeRAK, melalui advokasi dana desa untuk kemakmuran desa, kegiatan ini dimaksudkan agar semua desa melaksanakan amanah Undang-Undang No 6/ 2014 tentang Desa.

Baca juga: KPK minta kepala daerah di Aceh berbenah

Johson, pada kesempatan itu memintakan kepada seluruh keuchik dan semua perangkat desa untuk benar-benar memanfaatkan dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBD sesuai petunjuk UU dan peraturan yang telah dibentuk di daerah setempat.

Selama dua hari terakhir, pejabat KPK RI tersebut hadir ke Aceh Barat untuk beberapa kegiatan, seperti memberikan pemahaman cegah korupsi di perguruan tinggi serta pemantapan sumber daya manusia aparatur desa di daerah setempat.

Sementara itu Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra, menambahkan, meskipun yang hadir bukan semua masuk dalam desa binaan GeRAK Aceh, akan tetapi hal ini sebagai komitmen bersama yang harusnya juga diikuti seluruh desa di Aceh Barat.

"Dari 27 desa yang kita undang, hanya satu desa yang tidak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa dihindari. Kita berharap ini menjadi komitmen bersama kepala desa di Aceh Barat, bukan hanya untuk desa binaan GeRAK,"pungkasnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendorong perencanaan anggaran desa yang akuntabel dan transparan dalam upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang tahapan dan proses penyusunan prosedur penganggaran yang partisipatif.

Dengan meningkatnya pemahaman aparatur desa, maka akan lahir perencanaan anggaran desa yang akuntabel dan transparan, lahirnya model pelibatan perencanaan dan penganggaran partisipatif yang memastikan adanya pelibatan warga dalam mengidentifikasi prioritas pembangunan, kebijakan dan program desa.

Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018