Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, meminta aparat penegak hukum untuk mrlakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang bersumber dari APBN 2024.
Permintaan ini disampaikan Miswar di Blangpidie, Rabu, menyusul laporan bahwa 140 dari 152 desa di Abdya telah menerima tahap kedua Dana Desa, namun kegiatan pembangunan di desa-desa masih sepi.
Disamping itu juga adanya pernyataan pimpinan DPRK Abdya yang mendapat informasi ada oknum Kepala Desa yang berani menggunakan anggaran Dana Desa untuk digunakan sebagai pendanaan calon yang didukungnya dalam Pilkada 2024 ini.
Kemudian tidak sedikit kepala desa yang terlibat menjadi timses calon bupati/wakil bupati dalam Pilkada 2024 ini, bahkan ada juga di antara mereka secara berani tampil diatas panggung berkampaye untuk kemenangan calon yang didukungnya.
Miswar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menurut Miswar, pengawasan ini penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Namun, audit ini harus dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan pihak Inspektorat.
“Penegak hukum berhak mengawasi bahkan mengaudit DD ini agar masyarakat mengetahui bagaimana dana yang telah dicairkan digunakan. Audit ini akan membantu memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.
Miswar juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.
“20 persen Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, penyediaan bibit unggul, pupuk dan pelatihan teknik pertanian modern. Namun, hingga kini, kegiatan itu belum terlihat,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan mengenai keterlambatan atau sepinya kegiatan pembangunan ini.
“Transparansi dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Miswar.