Redelong (Antaranews Aceh) - Lima pelaku ilegal loging di kawasan hutan konservasi wilayh Kampung Uber Uber, Kecamatan Mesidah, Kabupaten bener Meriah ditangkap pihak Reskrim Polres setempat.

Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto di Redelong, Kamis menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kelima tersangka itu dilakukan pada Senin (12/3) setelah menerima informasi dari masyarakat saat unit Tipiter Satreskrim melakukan patroli di wilayah tersebut.

Dijelaskan bahwa lokasi ilegal loging merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi. Dari penangkapan itu polisi menyita 82 keping papan hasil ilegal loging dan dua unit mesin chainsaw rakitan yang digunakan para pelaku, sebagai barang bukti.

Kelima pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bener Meriah, yakni SP (28 tahun), AP (28 tahun), Mar (27), DR (18), dan RZ (21).

Kasat Reskrim AKP Suparwanto, menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, kelima pelaku sedang melakukan aktifitas membelah kayu yang telah mereka tebang di wilayah hutan konservasi tersebut.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c Jo pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018