Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kepolisian belum dapat memastikan adanya indikasi perambahan hutan (illegal loging) di kawasan Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, pascainsiden kecelakaan dua warga saat menghanyutkan kayu diambil dari hutan.
"Kita belum bisa menyatakan kayu-kayu itu diambil warga hasil ilegal loging ataupun bukan, kita masih menanti hasil penentuan titik koordinat hutan yang selama ini tempat pengambilan kayu," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai di Meulaboh, Senin.
Meski demikian pihaknya saat ini masih terus memburu beberapa nama pemilik kayu atau pengusaha kayu olahan tersebut, salah satunya berinisial LD, sementara para pekerja yang melangsir kayu dari hutan melalui sungai kawasan setempat merupakan pekerja penerima upah.
Kapolres menyebutkan, pihaknya masih menanti hasil dari penelusuran instansi terkait dari pemerintah daerah untuk mendapatkan titik koordinat lokasi penebangan hutan pengambilan kayu-kayu olah masyarakat pedalaman tersebut.
Kapolres Faisal Rivai menegaskan, secara aturan pemberantasan illlegal loging harus dibuktikan dengan data yang akurat, apalagi kawasan pedalaman itu bukan hanya terdapat hutan negara namun juga memiliki area kebun serta hutan adat.
"Selain hutan negara yang wajib dijaga disana juga ada hutan lain, bisa jadi kayu-kayu dihasilkan dari kebun atau hutan selain hutan lindung, kalaupun nanti terbukti kayu-kayu olahan berada disana adalah dari hutan lindung maka itu harus dimusnahkan, tidak lagi disita," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Aceh Barat Nasrita menambahkan, pihaknya juga masih dalam upaya penelusuran terkait adanya kayu-kayu balok olahan warga di kawasan pedalaman Kecamatan Panton Reu itu.
"Apabila memang benar kayu-kayu dibuat menjadi rakit itu adalah hasil kebun harus dibuktikan dengan surat keterangan (SKU), kalau dari hasil identifikasi penebangan kayu ini berada dikawasan hutan lindung maka mereka akan diproses pihak berwajib," katanya menambahkan.
Keterangan diperoleh dari masyarakat pedalaman Aceh Barat setempat bahwa mengambil kayu di hutan merupakan ladang pencarian mereka, selain kerja itu tidak ada hal lain yang dapat dilakukan untuk mencari nafkah.
Akses transportasi menjangkau kawasan mereka masih sangat sulit oleh karena infrastruktur belum tersedia maksimal, warga pedalaman setempat juga berharap pemerintah tidak mempersulit perekonomian mereka dalam berusaha.
Hampir disepanjang sungai kawasan pedalaman itu ditemukan tumpukan kayu olahan, warga setempat mengaku bahwa semua itu adalah hasil perkerjaan mereka yang diolah dihutan kemudian diturunkan dengan menghanyutkannya melewati hilir sungai Muko disaat kondisi air sungai deras.
"Sudah kami tidak dibantu penambahan pembangunan infrastruktur kami berharap pemerintah memberi kemudahan bagi kami berusaha sendiri, jangan semua dikapling hutan negara, terus yang mana hutan boleh kami pakai, kami mau kerja apa lagi disini," tambah Safrudin tokoh masyarakat pedalaman setempat.
"Kita belum bisa menyatakan kayu-kayu itu diambil warga hasil ilegal loging ataupun bukan, kita masih menanti hasil penentuan titik koordinat hutan yang selama ini tempat pengambilan kayu," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai di Meulaboh, Senin.
Meski demikian pihaknya saat ini masih terus memburu beberapa nama pemilik kayu atau pengusaha kayu olahan tersebut, salah satunya berinisial LD, sementara para pekerja yang melangsir kayu dari hutan melalui sungai kawasan setempat merupakan pekerja penerima upah.
Kapolres menyebutkan, pihaknya masih menanti hasil dari penelusuran instansi terkait dari pemerintah daerah untuk mendapatkan titik koordinat lokasi penebangan hutan pengambilan kayu-kayu olah masyarakat pedalaman tersebut.
Kapolres Faisal Rivai menegaskan, secara aturan pemberantasan illlegal loging harus dibuktikan dengan data yang akurat, apalagi kawasan pedalaman itu bukan hanya terdapat hutan negara namun juga memiliki area kebun serta hutan adat.
"Selain hutan negara yang wajib dijaga disana juga ada hutan lain, bisa jadi kayu-kayu dihasilkan dari kebun atau hutan selain hutan lindung, kalaupun nanti terbukti kayu-kayu olahan berada disana adalah dari hutan lindung maka itu harus dimusnahkan, tidak lagi disita," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Aceh Barat Nasrita menambahkan, pihaknya juga masih dalam upaya penelusuran terkait adanya kayu-kayu balok olahan warga di kawasan pedalaman Kecamatan Panton Reu itu.
"Apabila memang benar kayu-kayu dibuat menjadi rakit itu adalah hasil kebun harus dibuktikan dengan surat keterangan (SKU), kalau dari hasil identifikasi penebangan kayu ini berada dikawasan hutan lindung maka mereka akan diproses pihak berwajib," katanya menambahkan.
Keterangan diperoleh dari masyarakat pedalaman Aceh Barat setempat bahwa mengambil kayu di hutan merupakan ladang pencarian mereka, selain kerja itu tidak ada hal lain yang dapat dilakukan untuk mencari nafkah.
Akses transportasi menjangkau kawasan mereka masih sangat sulit oleh karena infrastruktur belum tersedia maksimal, warga pedalaman setempat juga berharap pemerintah tidak mempersulit perekonomian mereka dalam berusaha.
Hampir disepanjang sungai kawasan pedalaman itu ditemukan tumpukan kayu olahan, warga setempat mengaku bahwa semua itu adalah hasil perkerjaan mereka yang diolah dihutan kemudian diturunkan dengan menghanyutkannya melewati hilir sungai Muko disaat kondisi air sungai deras.
"Sudah kami tidak dibantu penambahan pembangunan infrastruktur kami berharap pemerintah memberi kemudahan bagi kami berusaha sendiri, jangan semua dikapling hutan negara, terus yang mana hutan boleh kami pakai, kami mau kerja apa lagi disini," tambah Safrudin tokoh masyarakat pedalaman setempat.