Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pihak kepolisian tidak dapat mengakomodir permintaan ratusan warga Desa Ie Meudama, Kabupaten Aceh Selatan, untuk membebaskan kepala desanya, Muzakkir AT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan di kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Adrianus di Tapaktuan, Sabtu mengatakan, penolakan itu, selain karena kasus hukumnya berat, juga status tersangka merupakan tahanan titipan dari Polda Aceh yang dititipkan di Polres Aceh Selatan.
"Permintaan itu tidak mungkin dipenuhi dan hal itu sudah kami jelaskan kepada perwakilan masyarakat yang mendatangi Mapolres," kata Ipda Adrianus.
Ratusan warga Ie Meudama dan Teupin Tinggi, Kecamatan Trumon mendatangi Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis (20/8) untuk meminta pembebasan Muzakkir AT yang ditahan pihak kepolisian setempat.
Mereka yang berdatangan dengan kendaraan roda empat dan sepeda motor hingga pukul 11.30 WIB, tidak sempat mamasuki pekarangan Mapolres Aceh Selatan, kecuali hanya sekitar tiga orang di antaranya yang diperkenankan bertemu dengan staf Sat Tipiter Reskrim Polres Aceh Selatan.
Para warga hanya menunggu di luar Mapolres sambil menanti keputusan kepolisian atas permintaan mereka yang dititipkan kepada utusannya.
Beberapa orang utusan perwakilan termasuk anak Keuchik Ie Meudama, Zubaili diperkenankan menyampaikan langsung keinginannya tersebut.
Belakangan, permintaan warga itu ditolak oleh Sat Tipiter karena tidak memiliki kewenangan memberikan keputusan. Lagipula, Polres Aceh Selatan hanya menerima titipan penahanan yang dilakukan oleh tim Polda Aceh.
"Mereka hanya ingin menyampaikan rasa solidaritas," kata Adrianus singkat.
Penetapan tersangka terhadap Keuchik (kades) Ie Meudama Muzakir AT dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif sebagai saksi atas tiga tersangka pencurian dan pembalakan hutan di areal hutan yang dilindungi itu.
Setelah pemeriksaan intensif sebagai saksi, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Aceh Selatan," katanya.
Terbongkarnya kasus dugaan ilegal loging ini, bermula dari gebrakan yang dilakukan oleh belasan petugas Polisi dari Subdit IV Tipiter Polda Aceh yang turun langsung ke lokasi bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Jumat (7/8) lalu.
Dalam sebuah operasi mendadak, petugas berhasil menciduk tiga warga yang diduga telah merambah dan mencuri kayu di dalam kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil, yang berlokasi dalam Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.
Lima kubik kayu disita dari tangan tersangka masing-masing berinisial Ir, HS, dan RS.
Kasubdit IV Tipiter Polda Aceh, AKBP Mirwazi mengatakan, kayu-kayu yang disita merupakan hasil pembalakan liar para tersangka di hutan gambut Rawa Singkil tepatnya berlokasi di kawasan Buloh Seuma, Kecamatan Trumon.
"Sebagian kayu itu kami musnahkan di TKP dan sebagian lagi kami sisihkan untuk barang bukti," kata dia.
Menurutnya, petugas sudah lama mengintai di lokasi untuk mendapatkan pelaku yang sedang beraksi, sebelum membekuknya pada Kamis 6 Agustus 2015. Lokasi penangkapannya berada di area hutan gambut Rawa Singkil.
Karena medan yang berat di tengah hutan, sebagian barang bukti kayu hasil pembalakan liar itu dimusnahkan di tempat. Sebagian lagi dibawa ke Polres Aceh Selatan bersama tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Mirwazi mengatakan, tersangka beraksi menggunakan chainsaw dan parang. Belum diketahui apakah ada cukong yang mendanai para pelaku tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Adrianus di Tapaktuan, Sabtu mengatakan, penolakan itu, selain karena kasus hukumnya berat, juga status tersangka merupakan tahanan titipan dari Polda Aceh yang dititipkan di Polres Aceh Selatan.
"Permintaan itu tidak mungkin dipenuhi dan hal itu sudah kami jelaskan kepada perwakilan masyarakat yang mendatangi Mapolres," kata Ipda Adrianus.
Ratusan warga Ie Meudama dan Teupin Tinggi, Kecamatan Trumon mendatangi Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis (20/8) untuk meminta pembebasan Muzakkir AT yang ditahan pihak kepolisian setempat.
Mereka yang berdatangan dengan kendaraan roda empat dan sepeda motor hingga pukul 11.30 WIB, tidak sempat mamasuki pekarangan Mapolres Aceh Selatan, kecuali hanya sekitar tiga orang di antaranya yang diperkenankan bertemu dengan staf Sat Tipiter Reskrim Polres Aceh Selatan.
Para warga hanya menunggu di luar Mapolres sambil menanti keputusan kepolisian atas permintaan mereka yang dititipkan kepada utusannya.
Beberapa orang utusan perwakilan termasuk anak Keuchik Ie Meudama, Zubaili diperkenankan menyampaikan langsung keinginannya tersebut.
Belakangan, permintaan warga itu ditolak oleh Sat Tipiter karena tidak memiliki kewenangan memberikan keputusan. Lagipula, Polres Aceh Selatan hanya menerima titipan penahanan yang dilakukan oleh tim Polda Aceh.
"Mereka hanya ingin menyampaikan rasa solidaritas," kata Adrianus singkat.
Penetapan tersangka terhadap Keuchik (kades) Ie Meudama Muzakir AT dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif sebagai saksi atas tiga tersangka pencurian dan pembalakan hutan di areal hutan yang dilindungi itu.
Setelah pemeriksaan intensif sebagai saksi, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Aceh Selatan," katanya.
Terbongkarnya kasus dugaan ilegal loging ini, bermula dari gebrakan yang dilakukan oleh belasan petugas Polisi dari Subdit IV Tipiter Polda Aceh yang turun langsung ke lokasi bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Jumat (7/8) lalu.
Dalam sebuah operasi mendadak, petugas berhasil menciduk tiga warga yang diduga telah merambah dan mencuri kayu di dalam kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil, yang berlokasi dalam Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.
Lima kubik kayu disita dari tangan tersangka masing-masing berinisial Ir, HS, dan RS.
Kasubdit IV Tipiter Polda Aceh, AKBP Mirwazi mengatakan, kayu-kayu yang disita merupakan hasil pembalakan liar para tersangka di hutan gambut Rawa Singkil tepatnya berlokasi di kawasan Buloh Seuma, Kecamatan Trumon.
"Sebagian kayu itu kami musnahkan di TKP dan sebagian lagi kami sisihkan untuk barang bukti," kata dia.
Menurutnya, petugas sudah lama mengintai di lokasi untuk mendapatkan pelaku yang sedang beraksi, sebelum membekuknya pada Kamis 6 Agustus 2015. Lokasi penangkapannya berada di area hutan gambut Rawa Singkil.
Karena medan yang berat di tengah hutan, sebagian barang bukti kayu hasil pembalakan liar itu dimusnahkan di tempat. Sebagian lagi dibawa ke Polres Aceh Selatan bersama tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Mirwazi mengatakan, tersangka beraksi menggunakan chainsaw dan parang. Belum diketahui apakah ada cukong yang mendanai para pelaku tersebut.