Kapolresta Banda Aceh, Kombes pol T Saladin (kiri) bersama wakapolres, AKBP Sugeng Hadi (kanan) memeriksa barang bukti puluhan kubik kayu olahan diduga hasil penebangan liar bersama mobil truk dan becak mesin saat gelar kasus di Banda Aceh, Kamis (28/7). Sebanyak 27,5 kubik kayu olahan siap dipasarkan dan tiga unit mobil barang serta lima unit becak mesin yang digunakan mengangkut kayu hasil pembalakan liar berhasil diamankan aparat bersama 10 orang tersangka. ANTARA Aceh/Ampelsa/16