Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Kepala Dinas Perindustrian Perdangangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Halimuddin, diperiksa oleh kejaksaan Negeri Lhokseumawe, terkait dugaan korupsi pada program fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah (UKM) sebesar Rp745 juta.

Pemeriksaan terhadap Kadisperindagkop Kota Lhokseumawe tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Saiful Amri, Kamis, saat dikonfirmasi pada Kamis, menyebutkan bahwa Kadisperindagkop Lhokseumawe itu sedang diperiksa oleh jaksa di ruangan.

Saat menjawab apakah akan ditahan apabila benar terbukti melakukan korupsi, kembali lagi Kasi Pidsus Kajari Lhokseumawe itu mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti karena sedang memeriksa.

"Ya, saat ini sedang kita periksa. Nanti kita lihat karena yang bersangkutan sedang kita periksa ya," ucap Saiful Amri.

Sebagaimana diketahui, Kadisperidagkop Lhokseumawe tersandung dengan masalah penyaluran bantuan UKM yang bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2015, yang dianggap bermasalah dari segi penyaluran dan jumlahnya, sehingga terindikasi terjadinya pelanggaran hukum yang bermuara hingga penyidikan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe saa ini.

Dari informasi yang dihimpun, pada Maret 2017 lalu, status terhadap kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejak saat itu, pihak kejaksaan terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari pihak Disperindagkop penerima bantuan dan juga saksi ahli. Jumlah keseluruhan saksi yang sudah dimintai keterangan mencapai 70 orang.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018