Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Seorang nelayan warga negara Myanmar menjadi terdakwa karena berdasarkan pneyidikan melakukan tindak pidana mencuri ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia, perairan Selat Malaka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danil Rahmatsyah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, menyatakan, nelayan Myanmar yang menjadi terdakwa pencurian ikan tersebut bernama Win Su Htwe yang merupakan nakhoda kapal kayu dengan nama SLFA 4935 berbendera Malaysia.

Terdakwa Win Su Htwe hadir ke persidangan tanpa didamping penasihat hukum. Majelis hakim sempat menawarkan penasihat hukum, namun terdakwa menolaknya.

Pada persidangan tersebut, komunikasi antara majelis hakim, jaksa penuntut umum dengan terdakwa dibantu penerjemah karena Win Su Htwe tidak bisa berbahasa Indonesia.

Penerjemah yang dihadirkan yakni M Jabar asal Rohingya, Myanmar, yang sudah lima lima tahun tinggal Rumah Detensi Imigrasi Medan, Sumatera Utara.

JPU Danil Rahmatsyah dalam surat dakwaannya mengatakan, terdakwa Win Su Htwe bersama anak buah kapalnya menangkap ikan di perairan Indonesia. Terdakwa ditangkap pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 04.46 WIB.

"Terdakwa ditangkap bersama tiga anak buah kapalnya oleh kapal patroli Kementerian Kelautan Perikanan atau KKP Hiu 12. Terdakwa ditangkap di perairan Indonesia, Selat Malaka," kata dia.

JPU menjerat terdakwa Win Si Htwe dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 93 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

Serta dakwaan ketiga melanggar Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004. Ancaman hukuman denda paling banyak Rp20 miliar dan pidana paling lama enam tahun penjara.

Pada sidang tersebut, JPU Danil Rahmatsyah menghadirkan tiga anak buah kapal yang dinakhodai terdakwa sebagai saksi. Ketiganya yakni Myo Win Aung, Soe Min, dan Moe Moe.

Ketiga saksi yang juga nelayan warga negara Myanmar menyatakan mereka memiliki izin menangkap ikan dari otoritas Malaysia. Tapi, mereka tidak punya izin menangkap ikan di perairan Indonesia.

Mereka menyatakan tidak mengetahui berada di perairan Indonesia. Para saksi baru mengetahui kapal yang dinakhodai terdakwa di perairan Indonesia setelah ditangkap petugas Indonesia.

"Kami sudah tujuh hari di laut menangkap ikan. Di kapal sudah ada sekitar 720 kilogram lebih ikan yang kami tangkap. Kapal yang kami awaki milik orang China di Malaysia," ungkap Myo Win Aung dan diiyakan dua saksi lainnya.

Sidang dilanjutkan Rabu (21/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018