Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan dua tersangka prostitusi yang selama ini beroperasi melalui media sosial.

Kepala Polresta (Kapolresta) Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto di Banda Aceh, Jumat mengatakan, tersangka terdiri seorang mucikari dan seorang pekerja seks komersial.

"Kedua tersangka yakni MRS alias AN, lelaki, 28 tahun, dan berinisial A, wanita pekerja seks komersial. Keduanya ditangkap di Hotel The Pade, kawasan Aceh Besar pada Rabu (21/3) pukul 23.00 WIB," kata AKBP Trisno Riyanto.

Selain itu, Polresta Banda Aceh melalui Unit PPA Satreskrim juga memeriksa enam wanita lainnya yang diduga merupakan bagian dari prostitusi yang dikelola tersangka MRS.

Para terduga pekerja seks komersial yang diperiksa tersebut semuanya berusia muda, berkisar 21 hingga 28 tahun. Mereka di antaranya mahasiswi, berasal dari Kota Banda Aceh, Aceh Tengah, dan Simeulue.

"Bisnis prostitusi tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya kegiatan seks komersial di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," sebut Kapolresta.

Dari laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh diturunkan untuk menyelidikinya. Sejumlah polisi ditugaskan menyamar sebagai pelanggan. Penyamaran dilakukan selama dua bulan.

Pada Rabu (21/3) sekitar pukul 12.00 WIB, kata dia, petugas yang menyamar melakukan pemesanan dua pekerja seksual komersial kepada tersangka MRS melalui aplikasi pesan whatsaApps atau WA.

Lalu, tersangka MRS daftar nama wanita pekerja seks komersial yang dikelolanya. Kemudian disepakati harga layanan Rp2 juta per orang serta pekerja seks komersial tersebut diminta diantar ke hotel di Aceh Besar.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka MRS mengantar seorang wanita pekerja seks komersial berinisial A ke hotel yang disepakati menggunakan sepeda motor.

"Di hotel tersebut, tersangka MRS bersama A langsung menuju kamar petugas polisi yang menyamar serta terjadi transaksi pembayaran sebesar Rp4 juta. Setelah pembayaran, tersangka MRS meninggalkan kamar tersebut dengan meninggalkan wanita berinisial A," kata Kapolresta.

Polisi akhirnya menangkap tersangka MRS di lokasi parkir hotel tersebut dan tersangka wanita berinisial A ditangkap di kamar hotel. Lalu, keduanya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai RP4 juta, lima unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu tas cokelat, serta sepasang sandal hitam.

AKBP Trisno Riyanto menyebutkan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 25 Ayat (2) juncto Pasal 23 Ayat (2) juncto Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Ancaman hukumannya 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 45 bulan. Kami akan mengungkap prostitusi yang dikelola tersangka MRS tersebut," kata AKBP Trisno Riyanto.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018