Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyatakan akan segera melimpahkan kasus prostitusi dengan dua tersangka ke jaksa penuntut umum.
"Pemberkasan sekarang sudah tahap satu. Sebentar lagi menunggu P21 dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Polresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu.
Kapolresta menyebutkan, dalam kasus ini kepolisian menetapkan dua tersangka, yakni seorang laki-laki berinisial MRS dan seorang perempuan berinisial AY.
MRS berperan sebagai mucikari atau yang mencari pelanggan. Sedangkan AY menjadi pekerja seks komersial. Kedua tersangka tertangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Aceh Besar.
Perwira menengah Polri tersebut menyebutkan, kedua tersangka prostitusi ditahan. Tersangka MRN ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan AY dititipkan di penjara Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar.
"Saya tegaskan bahwa Polresta Banda Aceh masih tetap melakukan proses penyidikan terhadap kasus prostitusi tersebut. Jadi, tidak benar polisi membebaskan pelaku atau tersangkanya," ungkap AKBP Trisno Riyanto.
Sebelumnya, AKBP Trisno Riyanto menyebutkan beredar informasi bahwa Kapolresta Banda Aceh membebaskan pelaku prostitusi yang sedang ditangani. Informasi tersebut tidak benar, dan kepolisian masih menahan pelakunya.
Menyangkut adanya sejumlah perempuan yang diperiksa dalam kasus prostitusi tersebut, kata Kapolresta, mereka adalah saksi. Mereka sempat dipanggil di awal penyidikan untuk dimintai keterangan.
Kapolresta menyebutkan, mereka dimintai keterangan karena nomor telepon mereka ada tersimpan di telepon genggam tersangka MRN. Polisi memeriksa, terkait hubungan mereka dengan tersangka mucikari MRS.
"Saya mengimbau kepada masyarakat apabila merasa Ada hal kurang jelas terkait kasus prostitusi ini, maka bisa meminta penjelasan kepada kami, sehingga informasi yang diterima tidak sepotong," pungkas AKBP Trisno Riyanto.