Tapaktuan (Antaranews Aceh) - LSM Masyarakat Damai Mandiri (Madani) meminta penegak hukum segera mengusut pembangunan proyek gedung Bank Aceh Cabang Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, bernilai Rp13 miliar lebih, karena hingga kini belum difungsikan, meskipun sudah diresmikan.

"Informasi kami dapat, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang pengoperasian gedung Bank Aceh yang baru selesai dibangun, karena beberapa item pekerjaan tidak sesuai standar sebuah gedung perbankan," kata Koordinator LSM Madani, T Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis.

Proyek yang dikerjakan PT Res Karya pada tahun 2016 sampai saat ini telah memasuki akhir bulan Maret 2018 belum juga bisa difungsikan meskipun operasionalnya telah diresmikan Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra pada bulan Februari 2018.

Kabarnya, lanjut Sukandi, selain sejumlah item pekerjaan didalam bangunan tidak sesuai standar keamanan sebuah gedung perbankan, gedung Bank Aceh tersebut juga belum dipasang jaringan kabel "maintenance" di sejumlah ruangan yang terhubung langsung secara online ke kantor pusat Bank Aceh di Banda Aceh dan OJK Pusat di Jakarta.

Ia menilai, keputusan pihak Bank Aceh dan Pemkab Aceh Selatan yang langsung meresmikan pengoperasian Bank Aceh Cabang Tapaktuan bulan Februari 2018 terasa aneh sehingga keputusan itu patut dipertanyakan.

Sebab, lanjut dia, lazimnya sebuah gedung perbankan yang telah diresmikan pengoperasiannya, aktivitas pelayanan terhadap nasabah langsung aktif.

Namun, gedung Bank Aceh Cabang Tapaktuan yang pengoperasiannya telah diresmikan bulan Februari 2018 sampai saat ini justru belum kunjung ditempati oleh karyawannya. Bahkan proses pelayanan terhadap nasabah masih berlangsung di lokasi kantor lama rumah toko (Ruko) tiga pintu yang disewa.

"Peresmian pengoperasian Kantor Bank Aceh Cabang Tapaktuan bulan Februari 2018 lalu terkesan sangat dipaksakan. Hal ini telah menjadi tanda tanya publik, sebab lazimnya pasca diresmikan pengoperasiannya langsung aktif pelayanan terhadap nasabah. Makanya, untuk menguak tabir dan teka teki dibalik persoalan yang terjadi, pihak penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini," pintanya.

Sementara itu, Pemimpin Bank Aceh Cabang Tapaktuan, Jufri yang dimintai konfirmasi mengaku pihak OJK belum merekomendasikan pengoperasian gedung perbankan dimaksud.

Namun dia menampik tudingan yang menyebutkan hal itu disebabkan konstruksi bangunan yang dikerjakan PT Res Karya senilai Rp13 miliar lebih tidak sesuai spesifikasi serta berkualitas buruk.

"Hasil pengecekan pihak OJK beberapa waktu lalu, memerintahkan pembuatan jeruji besi di setiap jendela yang ada, sebab gedung perbankan harus terjamin keamanannya. Hanya itu yang jadi temuan, sedangkan konstruksi bangunannya sudah bagus," kata Jufri.

Pihaknya, lanjut Jufri, telah memerintahkan pihak terkait untuk memasang jeruji besi di seluruh jendela yang ada. Dia menargetkan proses pekerjaan itu akan tuntas awal bulan April 2018.

"Jika pekerjaannya (pemasangan jeruji besi) tuntas dalam waktu dekat, maka kami menargetkan pertengahan bulan April gedung tersebut telah difungsikan," tegasnya.

Saat ditanya terkait pencairan anggaran apakah sudah seratus persen, Jufri mengaku tidak tahu karena hal itu langsung ditangani pihak Kantor Pusat Bank Aceh di Banda Aceh.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018