Blangpidie (Antaranews Aceh) - DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengecek kembali luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh tiga perusahaan Kelapa Sawit.
"Pansus ini kami mulai sejak 23 Maret 2018. Sasarannya semua HGU yang ada di Abdya. Kami ingin tinjau langsung ke lapangan, sesuai tidak HGU yang mereka pegang itu," kata Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli di Blangpidie, Kamis.
Ia menjelaskan, semua lahan HGU yang dikelola oleh tiga perusahaan kelapa sawit tersebut berada di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
"Tiga HGU yang kami pansus ini, yakni milik PT Dua Perkasa Lestari seluas 2.599 hektare, milik PT Watu Gede Utama seluas 2.697 hektare, dan PT Cemerlang Abadi seluas 7.516 hektare," katanya.
Akli mengatakan, PT Cemerlang Abadi diberi izin HGU seluas 7.516 hektare. Perusahaan tersebut sudah satu kali masa perpanjangan izin sejak 35 tahun silam.
"Jadi, sebelum izin kedua diberikan oleh pemerintah, kami anggota dewan pansus dulu. Kami ingin mengetahui apa selama ini semua lahan itu sudah digarap semua atau belum," tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, pihak dewan juga harus mengetahui apa saja dampak dan azas manfaat untuk masyarakat dan daerah dari semua HGU yang telah diberikan izin oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kami selaku wakil rakyat kan harus mengetahui itu. Apa saja dampak dan azas manfaat untuk masyarakat dari HGU itu. Bila daerah tidak memiliki manfaat dari perkebunan itu lebih izinnya tidak usah lagi diperpanjang," katanya.
Begitu juga dengan lahan HGU milik PT Dua Perkasa Lestari, kata dia, lahan perusahan tersebut diduga sudah bergeser jauh dari jumlah HGU yang diberikan oleh pemerintah.
"Jadi, menurut informasi yang kami terima dari orang yang layak dipercaya, HGU PT Dua Perkasa Lestari sudah bergeser jauh dari jumlah yang sebenarnya. Ini perlu kita pansus," ungkapnya lagi.
Akli juga menyatakan, jika nanti hasil pansus dewan menemukan ada lahan-lahan kosong dalam komplek HGU tersebut, maka pihak dewan mendesak pemerintah agar tidak lagi memperpanjang izinnya.
"Pansus ini juga kami libatkan intansi terkait, BPN, dan tokoh-tokoh masyarakat yang bermukim di sekitar lahan-lahan HGU itu," demikian Zaman Akli.