Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Jajaran kepolisian di Kabupaten Aceh Utara menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja serta menyita sejumlah barang bukti.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, ketiga tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja tersebut ditangkap di Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

"Ketiga tersangka ditangkap tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara, Rabu (4/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan 200 gram ganja dan dua gram sabu-sabu," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Adapun tersangka pengedar narkoba yang ketiganya laki-laki tersebut yakni berinisial S alias Adi Parot alias Adi Codet, 34 tahun, pekerjaan buruh, warga Gampong Meunasah Jeumpa, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara.

Kemudian, MI bin Jafar, 17 tahun, pelajar, warga Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Serta S bin Razali, 28 tahun, wiraswasta, warga Gampong Glangglong, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya sepuluh paket sabu-sabu seberat dua gram bruto, 11 paket ganja dengan berat mencapai 200 gram bruto.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, dua senjata tajam, dua unit telepon genggam, satu gunting, serta plastik untuk bungkusan paket sabu-sabu.

Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan kronologis penangkapan ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang DPO polisi sekitar pukul 18.00 WIB.

"Masyarakat melaporkan DPO kasus sabu-sabu yang juga salah seorang tersangka. Dari laporkan tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara menyelidiki, kata dia.

Setelah memastikan informasi tersebut benar, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Namun, seorang tersangka sempat melawan petugas menggunakan senjata tajam, hingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan polisi menemukan barang bukti narkotika sabu-sabu dan ganja serta lainnya. Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018