Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengingatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh yang kabur atau melarikan diri beberapa waktu lalu segera menyerahkan diri.
"Kami ingatkan narapidana LP Banda Aceh yang sempat melarikan segera menyerahkan diri," tegas Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, 113 narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar, melarikan diri setelah sempat merusak penjara tersebut, Kamis (29/11) menjelang magrib.
Setelah dilakukan pengejaran, hanya 35 narapidana yang tertangkap. Selebihnya, 78 narapidana masih dalam pengejaran serta memasukkan nama mereka dalam daftar pencarian orang atau DPO.
AKBP Ery Apriyono menegaskan jajaran kepolisian di Aceh terus mengejar puluhan narapidana yang melarikan diri tersebut. Kepolisian juga sudah menyebar daftar nama dan foto narapidana kabur tersebut.
Selain itu, kepolisian juga melakukan penyekatan guna mempersempit ruang gerak narapidana kabur tersebut. Serta mengajak masyarakat berpartisipasi mencari informasi keberadaan mereka.
"Kami mengimbau masyarakat maupun pihak keluarga dapat membantu menginformasikan keberadaan narapidana kabur tersebut. Serta mengupayakan mereka segera menyerahkan diri. Kalau tidak, tetap akan dikejar ke mana pun," kata dia.
Menyangkut dengan sejumlah otak pelaku narapidana kabur tersebut, AKBP Ery Apriyono menyebutkan, kepolisian melakukan pengejaran secara khusus terhadap mereka. Begitu juga dengan mereka yang hingga kini belum menyerahkan diri.
"Bagi yang tidak menyerah, akan terus dikejar serta dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kami juga memberikan atensi kepada Anggota Polri yang telah menangkap narapidana yang sempat melarikan diri tersebut," pungkas AKBP Ery Apriyono.