Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Polisi menangkap seorang kakek bersama empat tersangka lainnya karena diduga jadi pengedar sabu-sabu di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon, Rabu menyebutkan, lima tersangka dalam kasus sabu ini ditangkap di tiga lokasi terpisah pada Selasa (10/4) malam.

"Para tersangka ditangkap di tiga lokasi terpisah, masing-masing di Masjid di Kota Lhoksukon, kemudian di Desa Keuruto, Kecamatan Lapang dan terakhir di Desa Lueng Baro, Kecamatan Lapang," kata Ildani Ilyas.

Dari para tersangka turut diamankan 6 paket sabu, satu paket ukuran sedang di antaranya masih belum bisa dipastikan sabu atau bukan.

Dikatakan, tersangka dalam kasus ini masing-masing seorang pria tua berinisial Nd bin Ab (65), kemudian TMS (26) dan MR (24), ketiganya warga Kecamatan Lapang. Selanjutnya, Tf (18) bersama MA (19), dua tersangka ini warga Kecamatan Lhoksukon.

Ildani Ilyas menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah masjid di Lhoksukon ada dua pemuda yang dicurigai sedang bertransaksi narkotika, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Mendapat informasi ini, tim bergerak ke lokasi. Setiba di masjid, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka Tf dan MA. Saat digeledah badan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu," katanya.

Kata Ildani lagi, setelah diinterogasi dari tersangka ini. Tim bergerak menuju Desa Keuruto, Kecamatan Lapang, sekira pukul 23.00 WIB. Di lokasi itu, polisi menangkap TMS dan MR, dari keduanya ditemukan satu paket sabu.

Setelah dilakukan interogasi terhadap TMS dan MR, tim kemudian melakukan pengembangan lanjutan ke Desa Lueng Baro, Kecamatan Lapang, sekira pukul 00.15 WIB dan di tempat ini polisi menangkap Nd bin Ab.

"Dari tersangka Nd bin Ab, petugas mendapati 3 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu. Dia diduga sebagai bandar atau penjual sabu dalam kasus ini," katanya menjelaskan.

Tersangka dan barang bukti sabu 0,95 gram bruto atau lima paket dan satu paket ukuran sedang diamankan ke Mapolres Aceh Utara, guna pemerikasaan lebih lanjut.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018