Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Jajaran kepolisian di Aceh Tengah menangkap dua tersangka pembawa dua karung plastik berisi sekitar 34 kilogram ganja yang mereka angkut menggunakan labi-labi, sejenis angkutan umum.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Ahad mengatakan, kedua tersangka ditangkap di jalan nasional Takengon Blangkejeren, pinggir Danau laut Tawar, Desa Mendale Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

"Kedua tersangka yakni berinisial J, 41 tahun, dan Z, 32 tahun. Keduanya warga Aceh Tengah, ditangkap pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Selain mengamankan kedua tersangka dan dua karung berisi 34 kilogram ganja, polisi juga menyita sebuah ember abu-abu, satu unit mobil merek Suzuki Carry beserta STNK dengan nomor polisi BL 1023 GZ.

Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 16.30 WIB.

Masyarakat melaporkan ada dua laki-laki membawa ganja dari arah Kabupaten Gayo Lues menuju Takengon, ibu kota Kabupaten Aceh Tengah, menggunakan angkutan umum labi-labi.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kombes Pol Misbahul Munauwar, sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat angkutan umum yang dicurigai melintas di sekitar Kampung Bintang. Kemudian, petugas melakukan pengejaran.

Ketika pengejaran berjarak lima kilometer, tersangka melempar dua karung ke badan jalan. Setelah diperiksa, karung plastik yang dilemparkan tersebut berisi ganja.

"Kedua tersangka akhirnya ditangkap beberapa kilometer kemudian setelah dikejar. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna proses penyidikan selanjutnya," pungkas Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018