Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memenangkan gugatan PT Proteknika Jasapratama, rekanan pembangunan pasar modern di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Ranto Sibarani, kuasa hukum PT Proteknika Jasapratama, di Banda Aceh, Jumat mengatakan, dengan dimenangkannya gugatan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Abdya harus mencabut surat pemutusan kontrak kerja.

"Klien kami menggugat karena pemerintah daerah melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pasar modern di Abdya telah memutuskan kontrak kerja secara sepihak. Akibat pemutusan kontrak kerja tersebut, klien kami tidak melanjutkan pekerjaannya," kata Ranto Sibarani.

Ranto menyebutkan, kliennya PT Proteknika Jasapratama beralamat di Jakarta Pusat memenangkan lelang proyek pembangunan pasar modern di Kabupaten Abdya dengan nilai kontrak Rp58 miliar lebih. Sistem pengerjaan dilakukan dengan cara tahun jamak atau multiyear.

Kontrak kerja ditandatangani akhir Februari 2016 dengan lamanya masa pengerjaan 600 hari. Namun, pada 29 September 2017, PPK proyek mengeluarkan surat pemutusan kontrak kerja. Akibatnya, perusahaan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan.

"Padahal, realisasi atau proses pekerjaan sudah mencapai 27 persen. Sedangkan realisasi pencairan dana baru 23 persen. Sejak kontrak diputus, alat kerja perusahaan masih di lokasi pembangunan pasar, sehingga klien kami juga terpaksa mengeluarkan biaya alat," sebut dia.

Ranto mengakui progres atau realisasi pekerjaan sedikit rendah. Namun, hal bukan karena faktor kesengajaan yang dilakukan perusahaan. Akan tetapi, karena faktor alam, di mana beberapa bulan di awal pengerjaan terjadi hujan, sehingga menyulitkan penimbunan fondasi.

"Tapi, yang lebih parah lagi terjadi kekosongan PPK proyek selama lima bulan. Akibat kekosongan pejabat ini, klien kami juga tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena tidak ada pejabat yang berwenang," ketus dia.

Begitu juga soal pencairan dana, sebut Ranto, kliennya pernah dua kali mengajukan penarikan uang proyek. Namun, dua kali pengajuannya ditolak tanpa alasan jelas. Bahkan, satu kali di antaranya sudah disetujui PPK, tetapi juga tetap ditolak.

Oleh karena itu, sebut Ranto, dengan dikabulkannya gugatan perusahaan rekanan pembangunan pasar modern tersebut, maka PTUN Banda Aceh memerintahkan surat pemutusan kontrak kerja tersebut batal dan dicabut.

"Kami berharap putusan ini dijalankan dan klien kami bisa melanjutkan pekerjaannya membangun pasar modern di Kabupaten Abdya sesuai kontrak kerja," kata Ranto Sibarani.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018