Idi (Antaranews Aceh) - Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky meminta pada pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan terhadap para tersangka tragedi ledakan dan terbakarnya sumur minyak di Ranto Peureulak.

"Sudah disampaikan permintaan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka yang diamankan di Mapolres Aceh Timur," ujar Iskandar di Idi, Selasa.

Permintaan itu langsung disampaikan Iskandar kepada Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Koncoro.

Selain itu, politisi Partai Aceh asal daerah pemilihan Kabupaten Aceh Timur itu berkesempatan menjengguk para tersangka yang diamankan di Mapolres Aceh Timur.

"Usai bertemu Kapolres, saya izin untuk melihat kondisi empat warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak yang ditetapkan sebagai tersangka," akunya.

Menurutnya, peristiwa ledakan dan terbakarnya sumur minyak di Pasir Putih, Ranto Peureulak pada Rabu (25/4), merupakan insiden memilukan.

Karenanya, akan menambah kepiluan bila kemudian ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Dikatakan, proses penangguhan penahanan terhadap kepala desa, ketua pemuda dan dua warga Pasir Putih Kecamatan Ranto Peureulak itu, sedang dipersiapkan.

"Saya sudah minta pada forum kepala desa se Kecamatan Ranto Peureulak untuk membuat permohonan tertulis terkait penangguhan itu ditujukan pada Polres Aceh Timur," sebut Ketua Fraksi PA DPRA itu.

Diakui Iskandar, permintaan penangguhan tersebut sebagaimana hasil pertemuan dirinya dengan sejumlah perwakilan masyarakat di Ranto Peureulak, yang berharap pihak kepolisian tidak menangkap kepala desa, ketua pemuda, pemilik modal usaha dan pemilik lahan sumur minyak tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Aceh Timur, Minggu (29/4), menetapkan lima tersangka insiden ledakan dan terbakarnya sumur minyak di Pasir Putih, Ranto Peurelak tersebut.

Kelimanya merupakan warga Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak yakni, Kades berinisial B (51), yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp5.000/drum.

Kemudian, F (34) selaku ketua pemuda setempat, terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut.

Selanjutnya, Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45), sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.

Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut. Saat ini A dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak.

Kemudian, tersangka S (40), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak. Tersangka S sebelumnya diperiksa sebagai saksi, tetapi hasil penyidikan ternyata S ikut membantu dalam aksi penyulingan minyak mentah di lokasi pertambangan yang akhirnya meledak hingga menelan korban jiwa sebanyak 21 orang.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018