Idi (Antaranews Aceh) - Bupati Aceh Timur, H Hasballah HM Thaib resmi mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak di Kecamatan Ranto Peureulak.

"Hari ini kita mengajukan jaminan penangguhan penahanan, muda-mudahan penyidik mengabulkannya," kata Bupati usai menjenguk lima tersangka di Sel Tahanan Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Rabu.

Dikatakan, penangguhan penahanan itu mengingat salah satu saksi yang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka merupakan Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak dan Ketua Pemuda Pasir Putih, serta tiga warga lainnya yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini menjadi tersangka ditahan untuk memudahkan proses hukum.

Baca juga: Masyarakat menanti solusi kelola sumur minyak

Menurut Bupati yang akrap disapa Rocky itu, banyak persoalan di desa yang harus diurus kepala desa, seperti laporan pertanggujawaban alokasi dana gampong/desa (ADG) dan administrasi lain yang tidak boleh diwakili.

"Oleh karenanya kita mengajukan jaminan penangguhan penahanan terhadap kepala desa, ketua pemuda dan tiga warga lainnya. Tapi perlu diingat ini bukan bebas dari proses hukum, namun hanya sebatas melakukan penangguhan penahanan," kata Rocky.

Untuk kelancaran tugas-tugas sebagai aparatur desa maka pihaknya bersama keluarga mengajak untuk mendukung mengajukan penangguhan penahanan terhadap kepala desa, ketua pemuda dan tiga warga lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait ledakan sumur minyak dipedalaman Aceh Timur, pekan lalu.

Baca juga: dewan minta penangguhan penahanan tersangka sumur minyak

Diberitakan, ledakan dan kebakaran sumur minyak terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Rabu (25/4) dinihari mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, 36 orang kritis dan 3 unit rumah ludes terbakar serta 483 orang harus mengungsi.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018