Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh berencana akan melakukan survei kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, survei dilakukan untuk melihat sejauh mana pemenuhan pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.

"Survei kepatuhan ini juga bertujuan mengetahui tingkat kepatuhan pelaksana pelayanan publik yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," kata Taqwaddin.

Survei akan dilakukan di sembilan lokasi, antara lain Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Pemkab Bireuen, Pemkot Langsa, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Aceh Barat, Pemkab Abdya, dan Pemkot Sabang.

Taqwaddin menegaskan, pelayanan publik merupakan tugas bagi para aparatur sipil negara dalam melaksanakan kewajibannya sekaligus merupakan hak bagi penerima layanan.

Dengan survei tersebut, lanjut dia, akan terlihat apakah pelayanan yang diberikan memenuhi standar atau belum. Jika belum, Ombudsman akan mendorong pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan pelayanan publiknya.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus mengetahui standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik. Kemudian, juga harus persyaratan, lamanya proses pelayanan, besaran biaya yang dibebankan, dan lain sebagainya terkait dengan pelayan publik, khusus dalam pengurusan perizinan dan lainnya.

"Jika hasil survei didapati pelayanan belum memuaskan, kami akan beri pendampingan, sehingga pelayanan yang berikan bisa meningkat dan sesuai yang diharapkan," kata dia.

Selain pemerintah daerah, Ombudsman juga akan menilai instansi vertikal, di antaranya Badan Pertanahan Nasional dan kepolisian. Survei berlangsung Mei hingga Juni 2018.

"Kami tidak akan merincikan tanggal dan lokasi survei. Survei dilakukan secara inspeksi mendadak. Survei ini juga bukan kepentingan Ombudsman, melainkan wujud kepatuhan aparat pemerintah daerah selaku penyelenggara layanan publik," demikian Taqwaddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018