Redelong (Antaranews Aceh) - Sebanyak 321 warga di Kabupaten Bener Meriah menerima SK Pengembangan Pemukiman Penduduk dan Lahan Pertanian dari pemerintah setempat dalam upaya menyelesaikan persoalan lahan.
Penyerahan SK tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada tiga orang perwakilan warga di Redelong, Rabu.
Pada kesempatan itu, Ahmadi menyampaikan bahwa penerbitan SK tersebut merupakan upaya Pemkab Bener Meriah untuk menyelesaikan persoalan terkait kepemilikan tanah yang selama ini masih terjadi di daerah itu.
"Itu bagian dari upaya pemerintah ingin menyelesaikan permasalahan masyarakat," tutur Ahmadi.
Kepada warga penerima, Ahmadi meminta agar dapat segera meneruskannya dengan melakukan pengurusan sertifikat tanah yang telah di SK-kan tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, M Jafar pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa warga penerima SK tersebut terbagi dalam 25 kelompok dengan jumlah total penerima 321 orang.
Masyarakat penerima kebijakan ini disebutkan berasal dari sejumlah kampung di beberapa kecamatan di Bener Meriah, namun mayoritasnya adalah penduduk Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit.
"Kelompok terbanyak berasal dari masyarakat Bale Atu dengan jumlah penerima 240 orang yang terbagi dalam 11 kelompok," sebut Jafar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Penyerahan SK tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada tiga orang perwakilan warga di Redelong, Rabu.
Pada kesempatan itu, Ahmadi menyampaikan bahwa penerbitan SK tersebut merupakan upaya Pemkab Bener Meriah untuk menyelesaikan persoalan terkait kepemilikan tanah yang selama ini masih terjadi di daerah itu.
"Itu bagian dari upaya pemerintah ingin menyelesaikan permasalahan masyarakat," tutur Ahmadi.
Kepada warga penerima, Ahmadi meminta agar dapat segera meneruskannya dengan melakukan pengurusan sertifikat tanah yang telah di SK-kan tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, M Jafar pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa warga penerima SK tersebut terbagi dalam 25 kelompok dengan jumlah total penerima 321 orang.
Masyarakat penerima kebijakan ini disebutkan berasal dari sejumlah kampung di beberapa kecamatan di Bener Meriah, namun mayoritasnya adalah penduduk Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit.
"Kelompok terbanyak berasal dari masyarakat Bale Atu dengan jumlah penerima 240 orang yang terbagi dalam 11 kelompok," sebut Jafar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018