Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Lhokseumawe, Minggu dini hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu di Lhokseumawe, Minggu, menyatakan, pelaku berinisial JA (20) dibekuk di Gampong (desa) Mns Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua sekira pukul 00.30 WIB.

Lanjutnya, ditangkapnya tersangka adalah menindak lanjuti laporan korban, terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (24/5) sekitar pukul 21.00 WIB di Gampong Mns Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua.

"JA bersama rekannya SA saat itu melakukan perampasan (curas) terhadap 1 unit HP merk Huawei android warna hitam, milik Riski Maulia Ananda (19), yakni dengan cara memukul dan menodongkan gunting ke leher korban," ujar dia.

Saat itu, tersangka berhasil membawa kabur HP korban. Lalu, handphone tersebut dijual oleh SA senilai Rp1,3 juta dan dari hasil penjualan HP tersebut tersangka JA mendapatkan hasil sebesar Rp500 ribu," papar AKP Budi Nasuha.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa sebelumnya juga telah melakukan curas atau jambret terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lhokseumawe yang mengakibatkan korban luka parah terjatuh dari sepeda motornya saat mengejar pelaku, Selasa (8/5) pagi.

"Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga saat itu, terpelanting ke badan jalan hingga mengalami luka parah di sejumlah bagian badannya harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe," jelas AKP Budi.

Sebutnya, terhadap tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan malam baik dipekarangan rumah, jalan umum dan lain-lain.

"Jadi ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Karena pelaku melakukan kejahatannya pada malam di jalan raya atau tempat umum," kata AKP Budi.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018